PALU, Kasekabar.com — Rencana pengembangan tambang emas bawah tanah PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), di Poboya, Kota Palu, mendapat sorotan dari Direktur LEPPAMI HMI Cabang Palu, Alamsyah Pamentar, (28/9).
Sorotan tersebut muncul setelah BRMS melaporkan perkembangan proyek tambang bawah tanah di Poboya yang ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2027.
Berdasarkan keterangan perusahaan yang diberitakan pada September 2026, terowongan tambang bawah tanah CPM telah mencapai lebih dari 975 meter dengan kedalaman sekitar 140 meter dari permukaan tanah. Portal tambang dan fasilitas ventilasi pertama juga telah diselesaikan.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
CPM diproyeksikan menambang bijih emas berkadar tinggi di atas 3,2 gram per ton dari tambang bawah tanah tersebut. Pada saat yang sama, BRMS menargetkan peningkatan kapasitas pabrik pengolahan dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari pada awal 2027.
Direktur Utama dan CEO BRMS Agus Projosasmito sebelumnya menyatakan perusahaan cukup puas dengan perkembangan operasional proyek tersebut.
“Kami cukup puas dengan kemajuan operasional kami. Terlepas dari faktor makro dan eksternal yang dapat mempengaruhi harga dan permintaan emas, kami tetap percaya terhadap fundamental BRMS yang kuat,” ujar Agus dalam keterangan perusahaan, Rabu (16/9/2026).
Namun, perkembangan proyek tersebut dinilai perlu dilihat dari sisi keselamatan dan kondisi geologi Palu. Alamsyah menilai rencana penambangan bawah tanah perlu mendapat perhatian serius karena kawasan Palu berada dalam lingkungan tektonik yang aktif.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan Sesar Palu-Koro yang berdasarkan kajian Badan Geologi merupakan sesar aktif dan berperan dalam sejumlah kejadian gempa di Sulawesi Tengah. Kajian Badan Geologi juga mencatat estimasi laju pergeseran Sesar Palu-Koro sekitar 40 milimeter per tahun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Palu dan wilayah sekitarnya pernah mengalami gempa besar pada 28 September 2018. Badan Geologi mencatat bencana tersebut berkaitan dengan aktivitas Sesar Palu-Koro, sementara peristiwa tersebut juga menimbulkan dampak likuefaksi di sejumlah kawasan.
Menurut Alamsyah, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi bagian utama dalam mengevaluasi pengembangan tambang bawah tanah di Poboya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat proyek tersebut dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga memastikan seluruh aspek keselamatan, lingkungan, kebencanaan, serta kajian teknis telah dipenuhi.
Alamsyah juga mengaitkan tuntutannya dengan ketentuan mengenai perlindungan masyarakat dan lingkungan. UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah serta pemerintah daerah, termasuk pada tahap prabencana.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan serta sanksi administratif terhadap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Undang-undang tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.
Dalam sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur pengelolaan lingkungan, reklamasi, pascatambang, pembinaan, serta pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Ketentuan mengenai penghentian atau pencabutan izin memiliki mekanisme dan persyaratan hukum tersendiri.
Karena itu, Alamsyah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu mengambil langkah terkait kekhawatiran masyarakat terhadap rencana tambang bawah tanah CPM.
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan sikap dan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat apabila hasil kajian menunjukkan adanya persoalan terhadap keselamatan masyarakat atau lingkungan.
Menurut Alamsyah, pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai kajian risiko, perizinan, standar keselamatan, serta dampak lingkungan proyek dapat diketahui masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pernyataan Alamsyah mengenai potensi risiko dan tuntutan evaluasi tersebut merupakan pandangan serta desakan dari pihaknya. KaseKabar.com belum memperoleh keterangan resmi dari PT CPM, BRMS, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu mengenai tanggapan atas desakan tersebut.






