BOLAANG MONGONDOW — Pemerintah Kabupaten Bolmong tak hanya merajut perdamaian antara Desa Tonom (Dumoga Timur) dan Desa Ibolian Induk (Dumoga Tengah), tetapi juga menetapkan langkah konkret agar konflik tidak terulang. Kesepakatan dituangkan dalam 11 poin berita acara yang ditandatangani di Balai Desa Ibolian I, Kamis (24/9/2026).
Isi kesepakatan meliputi:
✅ Pemasangan CCTV dan penambahan penerangan di kawasan perbatasan kedua desa
✅ Penghentian penjualan serta peredaran minuman keras
✅ Penertiban knalpot racing
✅ Pengumpulan senjata api dan tajam ke kantor desa dalam waktu satu minggu
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menegaskan konflik antar-desa merugikan keamanan, aktivitas warga—termasuk kegiatan belajar anak—serta berisiko menghambat investasi dan perekonomian wilayah Dumoga Bersatu. “Kesepakatan ini harus menjadi titik akhir pertikaian. Warga yang merasa dirugikan serahkan keadilan ke Polres Bolmong, jangan bertindak sendiri,” ujarnya.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Kedua belah pihak berkomitmen tidak mengungkit masa lalu dan tidak mengulangi keributan. Siapa pun yang kembali memicu kerusuhan akan diserahkan ke pihak berwajibkan. Proses hukum terhadap pelanggaran yang sudah terjadi tetap berjalan; perdamaian bukan berarti menghentikan penegakan hukum.
Penandatanganan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Karoops Polda Sulut, Camat terkait, perwakilan desa, tokoh masyarakat, agama, serta unsur TNI–Polri. Penyelesaian ini diharapkan menjadi teladan penanganan konflik sosial di seluruh Bolmong. Tantangan saat ini: memastikan seluruh 11 poin dilaksanakan secara nyata di lapangan.






