KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan, penindakan korupsi di sektor pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Yang tak kalah penting adalah memastikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan benar-benar dipulihkan kembali.
Pernyataan itu disampaikan Kajati Sulut saat menjadi narasumber dalam seminar hukum bertema “Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan” yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu. Acara dihadiri para kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya, pimpinan DPRD, kepala OPD, perwakilan perusahaan, akademisi, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat.
Dalam paparannya, Kajati mengakui penegak hukum kerap menghadapi tantangan karena dinamika persoalan di lapangan sering berjalan jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasi yang ada.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Berdasarkan pengalaman menangani perkara korupsi pertambangan, termasuk kasus tata niaga timah yang sempat menghebohkan nasional, Kajati menegaskan: kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan adalah dua hal yang berbeda dan harus ditangani melalui jalur hukum yang berbeda pula. Putusan Mahkamah Agung telah mempertegas hal tersebut.
“Nilai kerusakan lingkungan mungkin tidak sepenuhnya masuk hitungan kerugian negara, tetapi lubang bekas tambang tetap ada, kerusakannya nyata, dan dampaknya tetap dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kajati mengingatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara bukan pemilik mutlak, melainkan pemegang amanah yang wajib menjaganya untuk masyarakat masa kini dan generasi mendatang. Demikian pula hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Ia mengutip filosofi Pahlawan Nasional Dr. GSSJ Ratulangi: Si Tou Timou Tumou Tou — manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain. “Merusak lingkungan berarti mengurangi hak generasi mendatang, itu sama dengan mengingkari nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kajati mendorong penanganan perkara tambang dilakukan secara kumulatif: pidana korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sementara pemulihan lingkungan ditempuh melalui gugatan perdata dan jalur administrasi, termasuk pencabutan izin usaha. Pidana lingkungan sebaiknya dijadikan jalan terakhir jika pelaku tetap menolak memulihkan lingkungannya.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan dilihat dari beratnya vonis atau besarnya angka kerugian, melainkan sejauh mana hutan kembali hijau, sungai kembali bersih, dan lingkungan benar-benar pulih dan berfungsi kembali,” tegas Kajati.
Pihaknya juga menekankan pentingnya mempertanggungjawabkan korporasi, termasuk menelusuri hingga ke pengendali perusahaan dan pemilik manfaat yang sebenarnya.
Di akhir pemaparan, Kajati mengingatkan Bolaang Mongondow Raya memiliki tantangan besar terkait aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tanpa izin. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat bersatu membangun tata kelola pertambangan yang taat hukum sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti saat tersangka ditetapkan. Tujuan akhirnya adalah satu: memastikan lingkungan yang rusak dipulihkan demi kepentingan rakyat sekarang dan anak cucu kita kelak,” pungkasnya.






