Dugaan Tambang Ilegal di Mintu Desa Atoga Dilaporkan, Kapolres Boltim: Akan Diselidiki, Tidak Akan Pandang Bulu

- Reporter

Friday, 28 August 2026 - 03:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTIM — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Boltim. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, terkait kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi laporan itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan proses penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan serta legalitas kegiatan tersebut.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam penyelidikan ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Golfried.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk memeriksa keabsahan perizinan kegiatan tersebut. Penanganan perkara nantinya akan berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah — tidak ada kesimpulan sebelum proses penyelidikan tuntas.

“Kami tidak akan pandang bulu. Semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya kembali menegaskan.

Dugaan aktivitas ini menjadi perhatian serius karena selain menyangkut aspek hukum, kegiatan pertambangan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan, serta keamanan warga sekitar. Polres Boltim pun mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk selalu beroperasi sesuai perizinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan nanti menemukan adanya unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, perkara dipastikan akan diproses secara hukum hingga tuntas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Abdul Kholik Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bilalang
Bolak-Balik Buol–Jakarta Berbuah Manis, Ruas Jalan Negeri Lama–Modo I Dapat Anggaran Rp21,8 Miliar
Hadapi Kemarau Panjang, Pemda Buol Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Hujan
Aliansi Negeri Seribu Megalith Dorong Cudy Kembali Memimpin Sulawesi Tengah
Bupati Yusra Turunkan Tim Awasi SPBU, Urai Antrean dan Pastikan Distribusi BBM Lancar
Bupati Buol Temui Investor Jagung di Surabaya, Dorong Peningkatan Produksi dan Investasi Pertanian
Rakor Kepala Madrasah dan Kasi Madrasah, Momentum Penguatan Pengelolaan Madrasah dan Pelepasan Menjelang Purna Tugas
Bupati Yusra dan Walikota Weny Gaib Lakukan Kunker Ke Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 10:52 WITA

Kapolres Abdul Kholik Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bilalang

Friday, 4 September 2026 - 11:11 WITA

Bolak-Balik Buol–Jakarta Berbuah Manis, Ruas Jalan Negeri Lama–Modo I Dapat Anggaran Rp21,8 Miliar

Friday, 4 September 2026 - 04:59 WITA

Hadapi Kemarau Panjang, Pemda Buol Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Hujan

Thursday, 3 September 2026 - 13:03 WITA

Aliansi Negeri Seribu Megalith Dorong Cudy Kembali Memimpin Sulawesi Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 02:42 WITA

Bupati Yusra Turunkan Tim Awasi SPBU, Urai Antrean dan Pastikan Distribusi BBM Lancar

Berita Terbaru