BOLTIM — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Boltim. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, terkait kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi laporan itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan proses penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan serta legalitas kegiatan tersebut.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam penyelidikan ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Golfried.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk memeriksa keabsahan perizinan kegiatan tersebut. Penanganan perkara nantinya akan berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah — tidak ada kesimpulan sebelum proses penyelidikan tuntas.
“Kami tidak akan pandang bulu. Semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya kembali menegaskan.
Dugaan aktivitas ini menjadi perhatian serius karena selain menyangkut aspek hukum, kegiatan pertambangan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan, serta keamanan warga sekitar. Polres Boltim pun mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk selalu beroperasi sesuai perizinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan nanti menemukan adanya unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, perkara dipastikan akan diproses secara hukum hingga tuntas.






