BOLTIM — Dugaan transaksi jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota DPRD Boltim Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak berdiam diri menyikapi persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna, Jumat malam (14/8/2026).
Menurut Rahman, persoalan ini kian serius karena diduga telah diketahui oleh pemerintah daerah.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Justru karena sudah diketahui, maka menjadi kewajiban kita semua untuk tidak tinggal diam,” tegasnya.
Rahman mempertanyakan dasar hukum jual beli atas lahan yang pada hakikatnya adalah tanah negara dengan pemberian Hak Guna Usaha semata.
“Bagaimana bisa diperjualbelikan begitu saja? Siapa yang menjual, atas dasar apa, dan apakah sah menurut hukum?”
Ia meminta inspeksi dan penelusuran menyeluruh dilakukan secara terbuka. Tujuannya bukan mencari siapa yang bersalah, melainkan menegakkan kebenaran dan keadilan. Jika boleh, tunjukkan aturannya. Jika tidak boleh, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Rahman pun memperingatkan, jangan sampai ketidakjelasan status lahan justru merugikan masyarakat yang telah lebih dulu berada di sana. Ia berharap langkah konkret segera diambil agar persoalan ini tidak melebar menjadi konflik agraria yang merugikan rakyat






