Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui Kepala Bagian Hukum Adrian Oday, membantah adanya pemberitaan terkait Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mangkir dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (02/06/2026).
Dalam keteranganya, Informasi yang beredar tersebut harus berimbang dan sesuai pokok sengketa agar tidak terjadi persepsi negatif di kalangan masyarakat luas.
Adrian menyebut, Berdasarkan surat pengantar dari PTUN Nomor: 634/PAN.PTUN.W8-TUN1/HK2.7/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang berisi Panggilan Menghadap Perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.MDO, dalam sidang pemeriksaan persiapan pada Hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 Pukul 10.00 WITA, Antara Penggugat Ibu Farida Mooduto dan tergugat Pemkab Bolmong.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Menurutnya, berdasarkan surat panggilan tersebut, sudah pasti merupakan ranahnya Pejabat Teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan objek sengketa, Bukan personal Bupati secara langsung.
Dalam penjelasanya, tidak ada yang mangkir seperti yang beredar di pemberitaan. akan tetapi, Pemkab Bolmong baru menerima surat panggilan persidangan pada hari yang bersamaan dengan jadwal sidang, pada Senin (2/6).
Diketahui, Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di PTUN Manado, sehingga waktu yang tersedia untuk menindaklanjuti surat panggilan tersebut sangat terbatas.
“Kami baru menerima surat panggilan hari ini, sedangkan jadwal sidang juga dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk melakukan persiapan maupun menghadirkan pihak terkait,” jelasnya, Selasa (03/06/2026).
Untuk itu, tegas Adrian, bahwa Pemkab Bolmong tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang bergulir di PTUN Manado.
“Kami pastikan Pemda Bolmong akan tetap pada koridor hukum yang berlaku dan kooperatif mengikuti semua tahapan persidangan di PTUN Manado”, tutur Adrian.
Ia berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa ketidakhadiran pada sidang perdana tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
Adrian berharap, agar masyarakat tidak menyimpulkan terkait pemberitaan yang beredar bahwa ketidak hadiran Pemda pada persidangan tersebut merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Harus difahami secara saksama bahwa ketidak hadiran ini, semata karena waktu yang bersamaan surat masuk dan proses persidangan. tidak ada unsur kesengajaan tidak menghadiri sidang tersebut”, tegas Adrian.






