LKotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan terkait kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur, bertempat di Kantor Kejari, Senin (8/6/2026).
Kali ini, Kejari Kotamobagu menetapkan Eks Bendahara KPU Boltim, Agra Karian (AK) dan digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas IIB Kotamobagu.
AK resmi mengunakan rompi orange, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kotamobagu.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Penetapan ini, menambah daftar tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Boltim, setelah Eks Staff KPU Boltim, CM Alias Crist pada Sabtu (6/6).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.a/P.1.12/Fd.2/06/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui tim penyidik menyatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.1.12/Fd.2/06/2026.
Dari hasil pemerikasan, penyidik menemukan bahwa AK memiliki peran sentral yang tersistematis melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Boltim.
Berdasarkan hasil Audit Inspektorat Tahun 2022, ditemukan pengelolaan keuangan dana hibah KPU Boltim secara tak wajar. dari hasil perhitungan, Tim Auditor Inspektorat Boltim menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 755.569.937.
Dari jumlah tersebut, penyidik mencatat baru Rp238.264.900 yang telah dikembalikan.
Dari hasil temuan tersebut, penyidik mencatat sebesar Rp.238.264.900., dari total Rp. 755.569.937., yang harus dikembalikan sebagai Tunjangan Ganti Rugi (TGR). Sementara sisanya sebesar Rp517.305.136 diduga telah digunakan oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak sampai disitu, Tim Penyidik dari Tipidsus Kejari Kotamobagu masih terus menelusuri akan adanya keterlibatan pihak lain akan aliran dana tersebut. Saat ini, pihak Kejaksaan Kotamobagu akan terus berupaya mendalami serta menelusuri kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta tersebut.






