BUOL, Kasekabar.com – Dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai memunculkan perhatian terkait aspek hak asasi manusia (HAM), khususnya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan sekitar 30 karung sianida yang diduga didistribusikan tanpa izin resmi pada kamis 21 Mei 2026. Informasi yang dihimpun KaseKabar.com menyebutkan, bahan kimia tersebut diduga masuk melalui jalur perairan Paleleh pada akhir Mei 2026 dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas di wilayah tersebut.
Dalam perspektif HAM, penggunaan dan distribusi bahan berbahaya tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan publik, serta kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi penggunaan bahan tersebut.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Komnas HAM Belum Terima Informasi Resmi
KaseKabar.com mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, pada Rabu (3/6/2026).
Menanggapi informasi dugaan penyelundupan sianida di wilayah Paleleh, Edy mengaku belum menerima laporan maupun informasi resmi terkait kasus tersebut.
“Saya baru dengar kasus ini, karena sejak menjadi Plt Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah belum dengar dan terinfokan. Posisi saya lagi di Jakarta dan mulai bekerja sebagai definitif mulai besok. Saya masih menunggu konfirmasi dari teman-teman,” tulis Edy Sutichno melalui pesan WhatsApp kepada KaseKabar.com.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Komnas HAM Sulawesi Tengah masih menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus Ditangani Polairud Polda Sulawesi Tengah
Sementara itu, Kapolsek Paleleh, IPDA Agil, membenarkan bahwa barang bukti sianida yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terkait sianida yang diamankan di Polsek Paleleh sudah diserahkan ke Polres Buol dan perkara ini ditangani di Polair Sulawesi Tengah,” ujar IPDA Agil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah.
“Soal kasus itu ditangani Polairud Polda Sulawesi Tengah, bukan lagi wewenang kami,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari ButolPost, tiga kapal motor nelayan dilaporkan diamankan saat diduga memuat barang yang disebut sebagai sianida dari Pulau Panjang menuju daratan Paleleh. Salah satu kapal yang disebut dalam laporan tersebut merupakan kapal bantuan pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas).
Potensi Risiko terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup
Dalam berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap dugaan distribusi bahan berbahaya tanpa prosedur yang jelas menjadi perhatian penting dari aspek perlindungan hak masyarakat.
Apabila bahan kimia berbahaya seperti sianida digunakan tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang ketat, maka berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu sumber air masyarakat, serta berdampak terhadap kesehatan warga dalam jangka panjang.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tujuan penggunaan sianida yang diamankan tersebut maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.
Menunggu Hasil Penyelidikan Resmi
Sejauh ini, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah penanganan Polairud Polda Sulawesi Tengah. KaseKabar.com masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut terkait status hukum barang bukti, asal muasal bahan kimia tersebut, serta dugaan tujuan distribusinya.
Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM, Komnas HAM pada prinsipnya dapat melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang berdampak pada masyarakat.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Komnas HAM Sulawesi Tengah mengenai langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan terkait dugaan penyelundupan sianida di Kabupaten Buol.






