JAKARTA, KaseKabar.com – Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo bersama Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) melakukan audiensi dengan Dewan Energi Nasional (DEN), Selasa (2/6).
Pertemuan tersebut membahas kebijakan mandatori biofuel B50 yang mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi dan meningkatkan penyerapan minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri.
Audiensi dihadiri Ketua Umum BPAKPSI Mudyat Noor, Ketua Harian Delis Julkarson Hehi, serta sejumlah kepala daerah penghasil sawit dari berbagai wilayah di Indonesia.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dalam pertemuan itu, BPAKPSI juga memperkuat implementasi enam program strategis organisasi, meliputi advokasi kebijakan, hilirisasi ekonomi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, kemitraan, dan komunikasi publik.
“Aplikasi terkait Mandatori Biofuel B50 korelasinya dengan enam panduan program kerja AKPSI di Kabupaten Buol sangat dibutuhkan,” kata Risharyudi Triwibowo atau Bowo Timumun.
Menurutnya, luas perkebunan sawit di Kabupaten Buol yang mencapai lebih dari 50 ribu hektare diharapkan mampu mendorong solusi yang menguntungkan daerah, petani, perusahaan, lingkungan, dan negara secara berkelanjutan.






