Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar

- Reporter

Thursday, 4 June 2026 - 07:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, Kasekabar.com – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan masuknya bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) asal Filipina di wilayah perairan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Menurut Safri, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mencegah ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang dapat ditimbulkan dari penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng ini patut diapresiasi karena telah mencegah beredarnya bahan kimia berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ini bukan persoalan biasa, karena dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” kata Safri dalam rilisnya, Kamis (4/6/2026).

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Ketua Fraksi PKB itu menjelaskan, sianida merupakan bahan kimia beracun yang umum digunakan dalam proses ekstraksi emas. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara ketat, terkontrol, dan sesuai standar keselamatan.

Menurutnya, praktik pengolahan emas menggunakan sianida yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta mengancam kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas tersebut.

“Pencemaran akibat sianida dapat berdampak pada ekosistem perairan, membunuh biota, merusak kualitas air, bahkan membahayakan kesehatan manusia. Karena itu negara mengatur secara ketat distribusi dan penggunaannya,” ujarnya.

Safri menegaskan, peredaran sianida secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menempatkan sianida sebagai bahan berbahaya yang distribusi, pengawasan, dan penggunaannya harus memenuhi persyaratan ketat serta hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

“Karena statusnya sebagai bahan berbahaya, peredarannya tidak boleh dilakukan secara bebas. Jika ada upaya memasukkan dan mendistribusikannya secara ilegal, tentu itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Safri juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti, tetapi mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan maupun penggunaan sianida tersebut.

Ia menilai penting bagi penyidik untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok, pengangkut, pihak yang memfasilitasi, hingga pengguna akhir, sehingga kasus serupa tidak terus berulang.

“Kita mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran sianida ilegal secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas yang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan masuknya sianida asal Filipina yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan kimia berbahaya tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Buol Hadiri Sertijab Pimpinan PDAM Motanang, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih
Pemkab Buol Optimistis Sukseskan POPDA XXIV Sulteng 2026, Targetkan Prestasi dan Pelayanan Terbaik
Kejurnas Grasstrack Region 5 Sukses Digelar di Buol, Kolaborasi Pemda dan Polres Dongkrak Sport Tourism Daerah
Proyek Jalan Buol–Lakuan Rp16,8 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Bermunculan, BPJN: Masih Dievaluasi
LBH Pogogul Justice Gelar Kongres Perdana, Bupati Buol Dorong Kolaborasi Bantuan Hukum
LMND Kab. Gorontalo Kecam Dugaan Tindakan Represif Terhadap Ketua HMI Cabang Limboto Saat Penyampaian Aspirasi
Asrama Bukan Properti: Kartu Merah Perlawanan untuk Arogansi Birokrasi Buol
Pemkab Buol Serahkan LHP Dana Banpol 2025 kepada 9 Partai Politik, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 17:31 WITA

Sekda Buol Hadiri Sertijab Pimpinan PDAM Motanang, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Tuesday, 7 July 2026 - 07:26 WITA

Pemkab Buol Optimistis Sukseskan POPDA XXIV Sulteng 2026, Targetkan Prestasi dan Pelayanan Terbaik

Monday, 6 July 2026 - 16:26 WITA

Kejurnas Grasstrack Region 5 Sukses Digelar di Buol, Kolaborasi Pemda dan Polres Dongkrak Sport Tourism Daerah

Wednesday, 1 July 2026 - 15:55 WITA

Proyek Jalan Buol–Lakuan Rp16,8 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Bermunculan, BPJN: Masih Dievaluasi

Friday, 26 June 2026 - 08:48 WITA

LBH Pogogul Justice Gelar Kongres Perdana, Bupati Buol Dorong Kolaborasi Bantuan Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Waw,,! Comeback Burako Alason Tundukan Mutiara Hitam Lobong 2 – 1

Friday, 10 Jul 2026 - 12:31 WITA