BUOL, KaseKabar.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menjadi sorotan (31/5). Warga Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, mengeluhkan mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang yang melewati wilayah mereka.
Sejumlah warga menilai Kecamatan Paleleh kini menjadi jalur utama keluar masuk alat berat yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Bugu. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena berpotensi merusak jalan dan lingkungan sekitar.
“Saya sedikit prihatin dengan keadaan Kecamatan Paleleh sekarang yang dijadikan akses keluar masuk alat berat menuju tambang ilegal di Bugu. Keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena memiliki dampak yang merugikan, terutama kerusakan jalan dan perkebunan warga yang dilalui alat berat,” ujar seorang warga dilansir dari Jurnalnusantara.id (31/5).
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Warga juga mengingatkan potensi dampak ekologis akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Menurutnya, eksploitasi hutan secara masif dapat memicu bencana seperti banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga kerusakan daerah aliran sungai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penambang manual, saat ini diduga terdapat belasan alat berat yang beroperasi di kawasan PETI Bugu. Warga menilai keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati pihak luar daerah, sementara masyarakat sekitar menanggung dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Paleleh IPTU Agil, sebagaimana dikutip dari DetikFakta.com, menyatakan penanganan aktivitas PETI Bugu masih memerlukan koordinasi lintas wilayah. “Mengenai PETI Bugu, saya menunggu perintah dari pihak terkait yang punya wilayah Pohuwato atau Gorontalo, karena kewenangan Polsek terbatas dalam penanganan PETI,” ujarnya.
Kasekabar.com akan berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari aparat penegak hukum wilayah Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hutan Bugu.






