Komentar resmi akhirnya disampaikan PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) terkait serangkaian tudingan pelanggaran tambang yang diajukan oleh masyarakat adat Toruakat dan beberapa pihak lain.
Pernyataan itu disampaikan oleh HRD PT BDL, Ronal Saweho, kepada infokini.news pada Jumat, 15 Mei 2026. Menurut Ronal, sebagian besar masalah yang dipersoalkan sebenarnya sudah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam sebuah rapat resmi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong.
“Isu ini sebenarnya telah dibahas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, pada saat itu dipimpin oleh pak Sekda,” kata Ronal.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ronal merinci bahwa dalam pembahasan tersebut ada empat poin utama yang menjadi fokus antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan. Keempat poin itu meliputi: sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang dipakai perusahaan; keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP); kesesuaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT BDL dan aktivitas di luar area konsesi; serta kegiatan perusahaan di luar cakupan IUP.
“Dari hasil pembahasan, tiga poin sudah dianggap tuntas. Yang masih menjadi persoalan adalah tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” ujarnya.
Ronal menegaskan PT BDL tidak memiliki wewenang untuk menentukan batas administrasi antar desa. Ia mengingatkan bahwa penetapan batas desa adalah kewenangan pemerintah.
“Untuk menghindari salah paham, perlu ditegaskan bahwa PT BDL tidak berwenang menentukan tapal batas antar desa. Yang berhak menetapkan adalah pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa menurut data perusahaan, wilayah yang kini dipermasalahkan tercatat sebagai bagian dari Desa Kanaan.
Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran terkait operasi PT BDL, termasuk konflik lahan, kegiatan di luar area izin, ketidaksesuaian antara AMDAL dan IUP, serta dugaan pemanfaatan kawasan hutan. Mereka berencana membawa kasus ini ke sejumlah lembaga negara, antara lain Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, KLHK, KPK, serta ke perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.






