Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan dua warga asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diduga melakukan penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
Sebelumnya, Kepolisian telah mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik ilegal BBM di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran BBM bersubsidi yang kerap disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis solar yang diduga diperoleh dan disalurkan secara tidak sah.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.
“Ini peringatan keras. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik BBM ilegal,” tegas IPTU Ahmad Waafi. Selasa, 05 Mei 2026.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.
Satreskrim Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. **
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN






