Ketika Informasi Membentuk Pilihan : Catatan Pengawasan dari Buol Dalam Rangka 18 Tahun Bawaslu

- Reporter

Saturday, 11 April 2026 - 07:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, Kasekabar.com – Delapan belas (18) tahun perjalanan Bawaslu menjadi momentum reflektif dalam melihat dinamika pengawasan pemilu, termasuk di daerah seperti Kabupaten Buol. Dalam konteks lokal, pengalaman penanganan pelanggaran menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari proses yang berlangsung, tetapi juga dari bagaimana setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan akuntabel.

Pada penyelenggaraan Pemilu terakhir (2024), Bawaslu Kabupaten Buol mencatat 5 laporan dan tidak terdapat temuan. Dari jumlah laporan tersebut, 3 laporan diregistrasi dan 2 laporan tidak diregistrasi. Seluruh laporan yang diregistrasi merupakan dugaan tindak pidana pemilu, namun setelah melalui proses penanganan, tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Data ini menunjukkan bahwa tidak semua laporan bermuara pada pembuktian pelanggaran. Di satu sisi, hal ini mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Namun di sisi lain, juga menjadi catatan penting tentang perlunya pemahaman yang lebih baik terkait unsur-unsur pelanggaran pemilu.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Sementara itu, pada penyelenggaraan Pemilihan (Pilkada) di Kabupaten Buol, tercatat 19 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 6 laporan diregistrasi, yang terdiri atas 5 dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan 1 dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, terdapat 2 temuan hasil pengawasan, dan seluruhnya diregistrasi, masing-masing berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif.

Berbeda dengan laporan, hasil penanganan terhadap temuan menunjukkan capaian yang lebih konkret, yakni 1 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap _(inkracht)_ serta 1 pelanggaran administratif yang dinyatakan terbukti.

Adapun terhadap penanganan yang bersumber dari laporan, seluruhnya tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Hal ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman publik dalam membedakan antara dugaan pelanggaran dan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian penting. Tercatat 8 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang terdiri dari 7 temuan pengawas dan 1 laporan masyarakat. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan dan penjatuhan sanksi terhadap ASN.

Data ini memberikan gambaran bahwa pengawasan pemilu dan pemilihan di Buol tidak hanya berfokus pada kuantitas laporan, tetapi juga pada kualitas penanganan. Tidak semua laporan berujung pada pembuktian pelanggaran, namun setiap proses tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas demokrasi.

Untuk konteks yang lebih luas, tantangan pengawasan saat ini semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya ruang digital. Informasi yang beredar di masyarakat, baik melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, kerap mempengaruhi persepsi publik sebelum dapat diverifikasi secara faktual.

Refleksi 18 tahun Bawaslu menjadi pengingat bahwa menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan penindakan. Penguatan pencegahan, edukasi publik, dan pengawasan partisipatif menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ke depan.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana, menerima atau memverifikasi, mempercayai atau mengkritisi. Dan pada titik ini, demokrasi tidak lagi hanya berbicara tentang prosedur, tetapi juga tentang kualitas kesadaran publik.

Dari Buol, kita belajar satu hal penting bahwa demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana kebenaran dijaga di tengah derasnya arus informasi.

Sebab yang menentukan arah demokrasi bukan semata pilihan di bilik suara, melainkan kualitas kesadaran dalam setiap informasi yang kita percaya. (***)

Ismajaya

(Anggota Bawaslu Kab. Buol)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sulteng dan Polres Buol Sisir Lokasi PETI di Bodi, ini Temuan Sementara
Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Buol Hadiri Maulid Arbain ke-7, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Nabi
Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Jalan Santai, Harlah PKB di Buol Bikin Ribuan Orang Berebut Door Prize
Hasan Abdul Kadir Resmi Pimpin Gekrafs Sulteng, Langsung Lantik Pengurus DPC se-Kabupaten/Kota
Rehstaat H. Pelu Resmi Pimpin Gekrafs Donggala, Siap Perkuat UMKM dan Pariwisata di 16 Kecamatan

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 04:37 WITA

Polda Sulteng dan Polres Buol Sisir Lokasi PETI di Bodi, ini Temuan Sementara

Saturday, 8 August 2026 - 07:18 WITA

Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah

Friday, 7 August 2026 - 10:52 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Wednesday, 5 August 2026 - 16:25 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Hadiri Maulid Arbain ke-7, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Nabi

Monday, 3 August 2026 - 02:48 WITA

Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran

Berita Terbaru