OPINI, Kasekabar.com – Delapan belas (18) tahun perjalanan Bawaslu menjadi momentum reflektif dalam melihat dinamika pengawasan pemilu, termasuk di daerah seperti Kabupaten Buol. Dalam konteks lokal, pengalaman penanganan pelanggaran menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari proses yang berlangsung, tetapi juga dari bagaimana setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan akuntabel.
Pada penyelenggaraan Pemilu terakhir (2024), Bawaslu Kabupaten Buol mencatat 5 laporan dan tidak terdapat temuan. Dari jumlah laporan tersebut, 3 laporan diregistrasi dan 2 laporan tidak diregistrasi. Seluruh laporan yang diregistrasi merupakan dugaan tindak pidana pemilu, namun setelah melalui proses penanganan, tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Data ini menunjukkan bahwa tidak semua laporan bermuara pada pembuktian pelanggaran. Di satu sisi, hal ini mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Namun di sisi lain, juga menjadi catatan penting tentang perlunya pemahaman yang lebih baik terkait unsur-unsur pelanggaran pemilu.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Sementara itu, pada penyelenggaraan Pemilihan (Pilkada) di Kabupaten Buol, tercatat 19 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 6 laporan diregistrasi, yang terdiri atas 5 dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan 1 dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, terdapat 2 temuan hasil pengawasan, dan seluruhnya diregistrasi, masing-masing berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif.
Berbeda dengan laporan, hasil penanganan terhadap temuan menunjukkan capaian yang lebih konkret, yakni 1 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap _(inkracht)_ serta 1 pelanggaran administratif yang dinyatakan terbukti.
Adapun terhadap penanganan yang bersumber dari laporan, seluruhnya tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Hal ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman publik dalam membedakan antara dugaan pelanggaran dan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum.
Di sisi lain, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian penting. Tercatat 8 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang terdiri dari 7 temuan pengawas dan 1 laporan masyarakat. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan dan penjatuhan sanksi terhadap ASN.
Data ini memberikan gambaran bahwa pengawasan pemilu dan pemilihan di Buol tidak hanya berfokus pada kuantitas laporan, tetapi juga pada kualitas penanganan. Tidak semua laporan berujung pada pembuktian pelanggaran, namun setiap proses tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas demokrasi.
Untuk konteks yang lebih luas, tantangan pengawasan saat ini semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya ruang digital. Informasi yang beredar di masyarakat, baik melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, kerap mempengaruhi persepsi publik sebelum dapat diverifikasi secara faktual.
Refleksi 18 tahun Bawaslu menjadi pengingat bahwa menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan penindakan. Penguatan pencegahan, edukasi publik, dan pengawasan partisipatif menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ke depan.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana, menerima atau memverifikasi, mempercayai atau mengkritisi. Dan pada titik ini, demokrasi tidak lagi hanya berbicara tentang prosedur, tetapi juga tentang kualitas kesadaran publik.
Dari Buol, kita belajar satu hal penting bahwa demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana kebenaran dijaga di tengah derasnya arus informasi.
Sebab yang menentukan arah demokrasi bukan semata pilihan di bilik suara, melainkan kualitas kesadaran dalam setiap informasi yang kita percaya. (***)
Ismajaya
(Anggota Bawaslu Kab. Buol)






