Bolmong – Kerusakan alam dengan menggunakan Dua Unit alat berat exavator merk Komatsu dan Hitachi di Perkebunan Nuntab, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus saja terjadi dan meluas lantaran dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. Bahkan rusaknya ekosistim alam mulai nampak hingga menimbulkan ancaman Deforestasi, ekologis terhadap habitat satwa yang perlahan mulai punah.
Belum lagi ancaman perubahan iklim, banjir dan tanah longsor, hal ini terkesan tidak dihiraukan oleh para Pelaku pertambangan ilegal yang hanya mencari keuntungan pribadi. Terlebih, kegiatan ilegal yang sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum hingga kini tak tersentuh hukum.
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Perkebunan Nuntab, menuai reaksi dari Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit dan Ormas LPKPK Herry Lasabuda yang rencananya akan mendatagi Gedung Kejaksaan Tinggi untuk melaporkan secara hukum.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Kami sudah mengantongi data-datanya termasuk vidio dua unit alat berat yang sedang beraktivitas dan adanya dugaan keterlibatan oknum APH. Laporanya sedang dalam perampungan dan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi hingga tembusanya ke Kajagung dan Mabes POLRI serta ke Kementerian LHK-RI,” ungkap Firdaus Mokodompit.
Demikian juga disampaikan Herry Lasabuda selaku Ketua LPKPK, ia secara gamblang mengatakan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.
“Laporanya akan kami kawal terus hingga proses hukum benar-benar ditegakan tampa pandang bulu Aktivitas pertambangan ilegal jelas sudah melanggar aturan terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba, apalagi kegiatan mereka tidak sama sekali mengantongi izin. Dan bagi oknum APH yang terindikasi menjadi pemback-up juga akan dilaporkan ke istansi yang lebih tinggi,” tegas Herry Lasabuda.






