Sejumlah Wilayah Buol Diduga Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Green Justice : Pemda dan APH Kemana ?

- Reporter

Monday, 2 March 2026 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, KaseKabar.com — Kelompok pecinta alam Green Justice Kabupaten Buol menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol. Pernyataan tersebut disampaikan kepada KaseKabar.com pada Senin, 2 Maret 2026.

Green Justice menilai aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hutan hingga daerah aliran sungai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dugaan operasi tambang ilegal tersebar di beberapa titik, antara lain Kilometer 16, 25, dan 40, Desa Kokobuka satu titik, Desa Busak satu titik, Desa Bodi lima titik, Bukal satu titik, Gadung dua titik, serta Momunu satu titik.

Menurut Green Justice, maraknya aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Pemda dan APH perlu dipertanyakan. Sampai hari ini operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut terus beroperasi. Ada apa sebenarnya,” ujar salah satu anggota Green Justice kepada KaseKabar.com.

Lebih lanjut, Green Justice menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan Pasal 159 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

“Dalam aturan Undang-Undang Minerba sangat jelas, setiap pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum sesuai pasal yang berlaku,” tegas anggota Green Justice.

Selain Undang-Undang Minerba, organisasi tersebut juga menilai aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan perlindungan hutan dari segala bentuk perusakan, termasuk kegiatan pertambangan ilegal.

Green Justice mendesak agar pemerintah daerah bersama APH segera melakukan langkah tegas, berupa penertiban serta penegakan hukum secara adil dan transparan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Kabupaten Buol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan KaseKabar.com, namun belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Buol Hadiri Maulid Arbain ke-7, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Nabi
Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Jalan Santai, Harlah PKB di Buol Bikin Ribuan Orang Berebut Door Prize
Ironi Buol: Menanam Pohon di Kota, Sementara Kerusakan Lingkungan akibat PETI Masih Jadi Persoalan
Hasan Abdul Kadir Resmi Pimpin Gekrafs Sulteng, Langsung Lantik Pengurus DPC se-Kabupaten/Kota
Rehstaat H. Pelu Resmi Pimpin Gekrafs Donggala, Siap Perkuat UMKM dan Pariwisata di 16 Kecamatan

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 07:18 WITA

Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah

Friday, 7 August 2026 - 10:52 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Wednesday, 5 August 2026 - 16:25 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Hadiri Maulid Arbain ke-7, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Nabi

Monday, 3 August 2026 - 02:48 WITA

Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran

Sunday, 2 August 2026 - 03:46 WITA

Bukan Sekadar Jalan Santai, Harlah PKB di Buol Bikin Ribuan Orang Berebut Door Prize

Berita Terbaru