Buol, KaseKabar.com — Kelompok pecinta alam Green Justice Kabupaten Buol menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol. Pernyataan tersebut disampaikan kepada KaseKabar.com pada Senin, 2 Maret 2026.
Green Justice menilai aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hutan hingga daerah aliran sungai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dugaan operasi tambang ilegal tersebar di beberapa titik, antara lain Kilometer 16, 25, dan 40, Desa Kokobuka satu titik, Desa Busak satu titik, Desa Bodi lima titik, Bukal satu titik, Gadung dua titik, serta Momunu satu titik.
Menurut Green Justice, maraknya aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Pemda dan APH perlu dipertanyakan. Sampai hari ini operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut terus beroperasi. Ada apa sebenarnya,” ujar salah satu anggota Green Justice kepada KaseKabar.com.
Lebih lanjut, Green Justice menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan Pasal 159 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
“Dalam aturan Undang-Undang Minerba sangat jelas, setiap pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum sesuai pasal yang berlaku,” tegas anggota Green Justice.
Selain Undang-Undang Minerba, organisasi tersebut juga menilai aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan perlindungan hutan dari segala bentuk perusakan, termasuk kegiatan pertambangan ilegal.
Green Justice mendesak agar pemerintah daerah bersama APH segera melakukan langkah tegas, berupa penertiban serta penegakan hukum secara adil dan transparan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Kabupaten Buol.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan KaseKabar.com, namun belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.







