Sejumlah Wilayah Buol Diduga Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Green Justice : Pemda dan APH Kemana ?

- Reporter

Monday, 2 March 2026 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, KaseKabar.com — Kelompok pecinta alam Green Justice Kabupaten Buol menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol. Pernyataan tersebut disampaikan kepada KaseKabar.com pada Senin, 2 Maret 2026.

Green Justice menilai aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hutan hingga daerah aliran sungai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dugaan operasi tambang ilegal tersebar di beberapa titik, antara lain Kilometer 16, 25, dan 40, Desa Kokobuka satu titik, Desa Busak satu titik, Desa Bodi lima titik, Bukal satu titik, Gadung dua titik, serta Momunu satu titik.

Menurut Green Justice, maraknya aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Pemda dan APH perlu dipertanyakan. Sampai hari ini operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut terus beroperasi. Ada apa sebenarnya,” ujar salah satu anggota Green Justice kepada KaseKabar.com.

Lebih lanjut, Green Justice menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan Pasal 159 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

“Dalam aturan Undang-Undang Minerba sangat jelas, setiap pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum sesuai pasal yang berlaku,” tegas anggota Green Justice.

Selain Undang-Undang Minerba, organisasi tersebut juga menilai aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan perlindungan hutan dari segala bentuk perusakan, termasuk kegiatan pertambangan ilegal.

Green Justice mendesak agar pemerintah daerah bersama APH segera melakukan langkah tegas, berupa penertiban serta penegakan hukum secara adil dan transparan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Kabupaten Buol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan KaseKabar.com, namun belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat
Pelantikan Pengurus PMII Tolitoli, Dorong Transformasi Kepemimpinan dan Kaderisasi di Era Digital
Pengurus PMII Tolitoli Resmi Dilantik, Usung Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Word Woman Day : Aliansi BALAS Ungkap Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan
Safari Ramadan 1447 H: Ketua TP-PKK Buol Serahkan Paket Sembako Program “BNI Berbagi” untuk Warga
Pernyataan Sikap Politik di Hari Perempuan Internasional 2026: Barisan Lawan Sistem Soroti Kekerasan terhadap Perempuan
Peringati Nuzulul Qur’an, Sekda Buol Pimpin Safari Ramadan di Masjid Istiqomah Lakea 1
Menuju Porprov Sulteng 2026, KONI Buol Matangkan Persiapan Atlet Balap Motor dan Paralayang

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 11:26 WITA

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat

Tuesday, 10 March 2026 - 10:09 WITA

Pelantikan Pengurus PMII Tolitoli, Dorong Transformasi Kepemimpinan dan Kaderisasi di Era Digital

Tuesday, 10 March 2026 - 10:06 WITA

Pengurus PMII Tolitoli Resmi Dilantik, Usung Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Monday, 9 March 2026 - 11:54 WITA

Word Woman Day : Aliansi BALAS Ungkap Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan

Monday, 9 March 2026 - 11:27 WITA

Safari Ramadan 1447 H: Ketua TP-PKK Buol Serahkan Paket Sembako Program “BNI Berbagi” untuk Warga

Berita Terbaru

Pilihan Editor

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat

Tuesday, 10 Mar 2026 - 11:26 WITA