KaseKabar.com — Momentum Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026 dimanfaatkan oleh kelompok aktivis Barisan Lawan Sistem untuk menyampaikan pernyataan sikap politik terkait situasi kekerasan terhadap perempuan, kebijakan negara, serta kondisi pekerja perempuan di Indonesia.
Dalam pernyataan yang diterima KaseKabar.com pada Minggu (8/3/2026), kelompok tersebut menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan, mulai dari ranah domestik hingga ruang publik. Mereka menyebut kekerasan tersebut dapat berujung pada Femicide, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan identitas gender.
Menurut pernyataan organisasi tersebut, berbagai bentuk kekerasan yang masih sering terjadi meliputi pelecehan verbal, stigma sosial, stereotip, perundungan berbasis tubuh (body shaming), penguntitan, penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, hingga kekerasan fisik dan seksual.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Situasi tersebut dinilai sebagai kondisi darurat yang membutuhkan respons serius dari negara.
“Situasi kekerasan terhadap perempuan yang darurat untuk direspons, tapi tidak dilihat sebagai masalah prioritas oleh negara,” demikian kutipan pernyataan sikap Barisan Lawan Sistem.
Kritik terhadap Regulasi dan Kebijakan Negara
Dalam dokumen sikap politik tersebut, Barisan Lawan Sistem juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai berdampak pada perlindungan perempuan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mereka menilai beberapa aturan tersebut dianggap membatasi ruang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta memunculkan kekhawatiran terkait kontrol negara terhadap tubuh perempuan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang disebut berdampak pada layanan bagi korban kekerasan, termasuk pembiayaan pemeriksaan medikolegal seperti visum.
Soroti Kondisi Pekerja Perempuan
Barisan Lawan Sistem juga mengangkat persoalan kondisi pekerja perempuan yang dinilai masih rentan terhadap eksploitasi. Mereka menyoroti sistem kerja fleksibel seperti outsourcing, upah rendah, serta kontrak kerja jangka pendek yang dinilai mempengaruhi kepastian kerja.
Isu lain yang turut disampaikan adalah perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa pengesahan.
Sorotan terhadap Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Selain isu ketenagakerjaan, kelompok ini juga mengaitkan persoalan perempuan dengan dampak proyek pembangunan berbasis ekstraktivisme yang dinilai berpotensi mempengaruhi ruang hidup masyarakat.
Menurut pernyataan tersebut, perempuan sering kali menjadi pihak yang terdampak langsung ketika terjadi perubahan pada sumber daya alam seperti tanah, air, dan hutan.
Empat Pernyataan Sikap Politik
Sebagai respons atas situasi yang mereka sebut sebagai “darurat kekerasan sistemik”, Barisan Lawan Sistem menyampaikan empat poin pernyataan sikap politik.
Poin pertama menekankan hak perempuan atas kedaulatan tubuh dan kebebasan menentukan pilihan hidup tanpa diskriminasi atau kriminalisasi.
Poin kedua menuntut pengungkapan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, termasuk peristiwa Kerusuhan Mei 1998, kasus Marsinah, serta kasus Ita Martadinata.
Poin ketiga menyoroti kebijakan pembangunan yang dinilai berdampak pada ruang hidup masyarakat serta menuntut penghentian proyek yang dianggap merugikan lingkungan dan komunitas lokal.
Poin keempat berisi dorongan untuk memperkuat demokrasi partisipatif serta mendorong pengesahan regulasi yang dinilai penting bagi perlindungan kelompok rentan, termasuk RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat.
Seruan di Momentum Hari Perempuan Internasional
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan seruan agar demokrasi memberikan ruang lebih besar bagi perlindungan hak perempuan serta penghormatan terhadap kebebasan dan martabat manusia.
“Demokrasi harus berpihak pada perempuan! Tubuh kami bukan milik negara! Lawan penindasan, rebut kebebasan!”






