BUOL, KaseKabar.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Busak, tepatnya di wilayah Kilo 16, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah klaim penertiban aparat, laporan terbaru justru mengindikasikan adanya pergerakan alat berat dan aktivitas tambang yang diduga masih berlangsung secara terselubung.
Alat Berat Diduga Kembali Masuk Pasca Lebaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sepekan terakhir dilaporkan terdapat dua unit excavator yang kembali masuk ke area tambang melalui jalur kebun milik warga.
Seorang sumber lokal yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya aktivitas tersebut.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Benar ada alat berat yang lewat naik lagi ke atas. Ini hal biasa, apalagi habis libur Lebaran mungkin mau kerja lagi di atas,” ujarnya, Kamis (26/3).
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal belum sepenuhnya berhenti, meskipun sebelumnya sempat disebut telah ditertibkan.
Aktivitas Tambang Diduga Terorganisir
Penelusuran KaseKabar.com dari sejumlah sumber lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di Kilo 16 tidak lagi bersifat tradisional. Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya empat kelompok diduga menjalankan operasi tambang dengan dukungan alat berat.
Beberapa nama berinisial seperti WS, KI, ES, dan AN disebut dalam percakapan warga sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, hingga kini identitas tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh instansi terkait.
Salah satu sumber menggambarkan intensitas aktivitas di lokasi tambang berlangsung hampir tanpa henti.
“Siang sampai malam, lampu mesin tetap menyala. Itu dua shift kejar target. Semua orang tahu itu tambang,” ungkapnya.
Sumber lain juga menyebutkan adanya sistem kerja terstruktur, termasuk pembagian waktu kerja siang dan malam yang menunjukkan pola operasi terorganisir.
Informasi terbaru hingga Jumat (27/3) menyebutkan salah satu kelompok yang dikaitkan dengan inisial ES masih beroperasi dengan sistem dua shift sejak pertengahan Maret hingga pasca-Lebaran.
“Sekalipun turun, biasanya hanya istirahat beberapa hari, nanti naik lagi, dan itu ada dua alat biasanya hanya ditukar saja,” kata sumber internal.
Klaim Penertiban Dipertanyakan
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa aktivitas tambang di wilayah Kilo 16 telah ditertibkan dan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi sejak pertengahan Maret.
Namun, temuan lapangan terbaru menunjukkan indikasi berbeda. Selain aktivitas yang disebut masih berjalan, dua alat berat juga dilaporkan masuk ke area sekitar Terowongan Belanda di kawasan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai kepemilikan alat berat maupun tujuan mobilisasinya. Sejumlah sumber menilai kecil kemungkinan alat berat dibawa ke kawasan hutan tanpa tujuan operasional.
Respons Aparat Masih Ditunggu
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah, Endi Sutendi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan cek info tersebut dan perintahkan Kapolres dan Dirkrimsus untuk menindaklanjuti info tersebut, untuk melakukan langkah penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kapolda melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/3/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (27/3), belum ada konfirmasi lanjutan terkait langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
KaseKabar.com juga telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam informasi, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Status Perizinan Belum Jelas
Secara regulasi, aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terbuka terkait status perizinan aktivitas di kawasan Kilo 16.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dampak Lingkungan Mulai Terasa
Aktivitas tambang ilegal dengan penggunaan alat berat di kawasan hulu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penggalian tanah secara masif dapat memicu erosi, merusak struktur lahan, dan mengganggu ekosistem hutan.
Selain itu, aliran sungai di wilayah Buol dilaporkan mulai mengalami peningkatan kekeruhan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang yang tidak terkendali di wilayah hulu.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas ilegal juga berisiko mencemari lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Jika tidak ditangani secara serius, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Buol.






