Buol, Kasekabar.com – Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Buol resmi dihentikan oleh Polres Buol. Penghentian tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat resmi Polres Buol bernomor B/39/II/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 9 Februari 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/84/III/2025/SPKT/POLRES BUOL/Polda Sulteng, tertanggal 11 Maret 2025.
Isi Surat Gelar Perkara
Berdasarkan isi surat yang diterima, pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dalam forum gelar perkara.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Peserta gelar perkara sepakat penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” demikian kutipan isi surat penghentian penyelidikan tersebut.
Kesimpulan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual dimaksud.
Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Buol
Menindaklanjuti keputusan tersebut, KaseKabar.com mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buol terkait mekanisme yang telah ditempuh penyidik.
“Siap bang, kemarin kita sudah melalui mekanisme gelar perkara bang,” tulis Kasat Reskrim Polres Buol kepada KaseKabar.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan melalui prosedur internal kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Pernyataan Terduga Pelaku Dipertanyakan
Dalam proses konfirmasi yang sama, KaseKabar.com juga menanyakan mengenai surat pernyataan tertanggal 28 Oktober 2024 yang disebut memuat pengakuan terduga pelaku terkait perbuatan pelecehan seksual.
Namun, ketika ditanya apakah surat pernyataan tersebut dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Buol hanya memberikan jawaban yang sama seperti saat dikonfirmasi sebelumnya, tanpa penjelasan lebih lanjut secara rinci.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait kedudukan surat pernyataan tersebut dalam proses hukum yang telah dihentikan.







