Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum DPRD Buol Dihentikan, Polisi: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

- Reporter

Tuesday, 17 February 2026 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Buol resmi dihentikan oleh Polres Buol. Penghentian tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat resmi Polres Buol bernomor B/39/II/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 9 Februari 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/84/III/2025/SPKT/POLRES BUOL/Polda Sulteng, tertanggal 11 Maret 2025.

Isi Surat Gelar Perkara

Berdasarkan isi surat yang diterima, pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dalam forum gelar perkara.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Peserta gelar perkara sepakat penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” demikian kutipan isi surat penghentian penyelidikan tersebut.

Kesimpulan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual dimaksud.

Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Buol

Menindaklanjuti keputusan tersebut, KaseKabar.com mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buol terkait mekanisme yang telah ditempuh penyidik.

“Siap bang, kemarin kita sudah melalui mekanisme gelar perkara bang,” tulis Kasat Reskrim Polres Buol kepada KaseKabar.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan melalui prosedur internal kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Pernyataan Terduga Pelaku Dipertanyakan

Dalam proses konfirmasi yang sama, KaseKabar.com juga menanyakan mengenai surat pernyataan tertanggal 28 Oktober 2024 yang disebut memuat pengakuan terduga pelaku terkait perbuatan pelecehan seksual.

Namun, ketika ditanya apakah surat pernyataan tersebut dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Buol hanya memberikan jawaban yang sama seperti saat dikonfirmasi sebelumnya, tanpa penjelasan lebih lanjut secara rinci.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait kedudukan surat pernyataan tersebut dalam proses hukum yang telah dihentikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat
Pelantikan Pengurus PMII Tolitoli, Dorong Transformasi Kepemimpinan dan Kaderisasi di Era Digital
Pengurus PMII Tolitoli Resmi Dilantik, Usung Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Word Woman Day : Aliansi BALAS Ungkap Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan
Safari Ramadan 1447 H: Ketua TP-PKK Buol Serahkan Paket Sembako Program “BNI Berbagi” untuk Warga
Pernyataan Sikap Politik di Hari Perempuan Internasional 2026: Barisan Lawan Sistem Soroti Kekerasan terhadap Perempuan
Peringati Nuzulul Qur’an, Sekda Buol Pimpin Safari Ramadan di Masjid Istiqomah Lakea 1
Menuju Porprov Sulteng 2026, KONI Buol Matangkan Persiapan Atlet Balap Motor dan Paralayang

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 11:26 WITA

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat

Tuesday, 10 March 2026 - 10:09 WITA

Pelantikan Pengurus PMII Tolitoli, Dorong Transformasi Kepemimpinan dan Kaderisasi di Era Digital

Tuesday, 10 March 2026 - 10:06 WITA

Pengurus PMII Tolitoli Resmi Dilantik, Usung Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Monday, 9 March 2026 - 11:54 WITA

Word Woman Day : Aliansi BALAS Ungkap Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan

Monday, 9 March 2026 - 11:27 WITA

Safari Ramadan 1447 H: Ketua TP-PKK Buol Serahkan Paket Sembako Program “BNI Berbagi” untuk Warga

Berita Terbaru

Pilihan Editor

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat

Tuesday, 10 Mar 2026 - 11:26 WITA