Green Justice Buol Soroti PETI Pakai Ekskavator: Kerusakan Lingkungan Parah, Penegakan Hukum Dinilai Mandek

- Reporter

Saturday, 28 February 2026 - 06:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Organisasi pecinta alam Green Justice Kabupaten Buol kembali menegaskan sikap keras terhadap maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator di Kabupaten Buol. Pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada KaseKabar.com pada Sabtu (28/2/2026).

Green Justice menilai aktivitas PETI yang telah lama beroperasi itu menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar. Mereka menyoroti lemahnya penanganan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah yang dinilai belum melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Kami melihat bahwa seolah-olah aktivitas PETI ini dibiarkan begitu saja oleh seluruh elemen yang berwenang, terutama APH dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab besar terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan secara ilegal dan ugal-ugalan,” ujar salah satu anggota Green Justice.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Penegakan Hukum Dinilai Sekadar Seremonial

Lebih lanjut, Green Justice mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap PETI di Kabupaten Buol. Hingga saat ini, menurut mereka, belum terlihat adanya penetapan tersangka terhadap pelaku tambang ilegal.

“Yang anehnya, penegakan hukum seolah hanya seremonial saja, karena sejauh ini belum ada pelaku PETI yang ditersangkakan,” ungkap anggota Green Justice yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Green Justice juga menilai pemerintah daerah terkesan diam dan menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, mereka menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Tokoh Pemuda Busak 1 Sampaikan Keresahan

Secara terpisah, Arman Hala, salah satu tokoh pemuda Desa Busak 1, menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan masyarakat setempat akibat aktivitas PETI.

“Setiap hari kami melihat tanah dibongkar, pepohonan tumbang, dan hutan yang dulu menjadi penyangga hidup masyarakat kini berubah seperti lahan tak bertuan. Yang lebih menyakitkan, semua ini terjadi seolah-olah tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab,” kata Arman.

Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan tersebut seolah dianggap hal biasa, meski berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Yang membuat saya muak bukan hanya aktivitas tambangnya. Tapi hutan kami yang dibiarkan rusak seperti tidak punya nilai. Pohon tumbang, tanah dibongkar, aliran air terancam, tapi seolah-olah semua ini dianggap biasa saja. Apakah hutan di Busak 1 memang sudah tidak penting? Atau memang kerusakan ini sengaja dibiarkan sampai benar-benar habis baru kita semua tersadar?” ujar Arman penuh tanya.

Pertanyaan Publik soal Ketegasan Hukum

Arman juga mempertanyakan pernyataan penindakan yang kerap disampaikan, namun tidak diiringi dengan kejelasan proses hukum.

“Lebih ironis lagi, kita terus mendengar kata ‘penindakan’, tapi tidak pernah ada tersangka yang jelas. Penindakan tanpa tersangka itu apa? Serius atau hanya formalitas untuk meredam suara masyarakat? Kalau memang ilegal, logikanya sederhana: pasti ada pelaku,” ungkapnya.

Menurut Arman, masyarakat tidak menolak aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa tambang ilegal yang merusak hutan dan tidak tersentuh hukum patut ditolak.

“Kami tidak menolak ekonomi, kami tidak anti tambang. Tapi kalau tambang itu ilegal, merusak hutan, dan hukum terlihat tidak berani menyentuh aktornya, maka kami berhak marah,” tegasnya.

Green Justice dan masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka mengingatkan, jika kepercayaan publik terhadap hukum terus terkikis, maka yang rusak bukan hanya hutan di Busak 1, tetapi juga wibawa hukum di Kabupaten Buol.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kafilah MTQ Kabupaten Buol Resmi Terdaftar di Sigi, LPTQ Pastikan 49 Peserta Siap Berlaga
Tampilkan Miniatur Masjid, Kafilah MTQ Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Sulteng ke-31
Hadiri HUT Satpol PP dan Linmas di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan
HMJ Penjas UNG Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar
Bupati Buol Dorong Hilirisasi Sawit, BPAKPSI Bahas Mandatori Biofuel B50 Bersama DEN
Dugaan Sianida Ilegal di Buol Mencuat, Komnas HAM Tunggu Informasi Resmi
Geger! Puluhan Karung Sianida Diamankan APH, Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Buol

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 08:50 WITA

Kafilah MTQ Kabupaten Buol Resmi Terdaftar di Sigi, LPTQ Pastikan 49 Peserta Siap Berlaga

Saturday, 6 June 2026 - 08:46 WITA

Tampilkan Miniatur Masjid, Kafilah MTQ Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Sulteng ke-31

Thursday, 4 June 2026 - 07:29 WITA

Hadiri HUT Satpol PP dan Linmas di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan

Thursday, 4 June 2026 - 07:23 WITA

HMJ Penjas UNG Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara

Thursday, 4 June 2026 - 07:10 WITA

Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar

Berita Terbaru