Buol, Kasekabar.com – Organisasi pecinta alam Green Justice Kabupaten Buol kembali menegaskan sikap keras terhadap maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator di Kabupaten Buol. Pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada KaseKabar.com pada Sabtu (28/2/2026).
Green Justice menilai aktivitas PETI yang telah lama beroperasi itu menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar. Mereka menyoroti lemahnya penanganan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah yang dinilai belum melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Kami melihat bahwa seolah-olah aktivitas PETI ini dibiarkan begitu saja oleh seluruh elemen yang berwenang, terutama APH dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab besar terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan secara ilegal dan ugal-ugalan,” ujar salah satu anggota Green Justice.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Penegakan Hukum Dinilai Sekadar Seremonial
Lebih lanjut, Green Justice mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap PETI di Kabupaten Buol. Hingga saat ini, menurut mereka, belum terlihat adanya penetapan tersangka terhadap pelaku tambang ilegal.
“Yang anehnya, penegakan hukum seolah hanya seremonial saja, karena sejauh ini belum ada pelaku PETI yang ditersangkakan,” ungkap anggota Green Justice yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Green Justice juga menilai pemerintah daerah terkesan diam dan menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, mereka menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
Tokoh Pemuda Busak 1 Sampaikan Keresahan
Secara terpisah, Arman Hala, salah satu tokoh pemuda Desa Busak 1, menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan masyarakat setempat akibat aktivitas PETI.
“Setiap hari kami melihat tanah dibongkar, pepohonan tumbang, dan hutan yang dulu menjadi penyangga hidup masyarakat kini berubah seperti lahan tak bertuan. Yang lebih menyakitkan, semua ini terjadi seolah-olah tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab,” kata Arman.
Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan tersebut seolah dianggap hal biasa, meski berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Yang membuat saya muak bukan hanya aktivitas tambangnya. Tapi hutan kami yang dibiarkan rusak seperti tidak punya nilai. Pohon tumbang, tanah dibongkar, aliran air terancam, tapi seolah-olah semua ini dianggap biasa saja. Apakah hutan di Busak 1 memang sudah tidak penting? Atau memang kerusakan ini sengaja dibiarkan sampai benar-benar habis baru kita semua tersadar?” ujar Arman penuh tanya.
Pertanyaan Publik soal Ketegasan Hukum
Arman juga mempertanyakan pernyataan penindakan yang kerap disampaikan, namun tidak diiringi dengan kejelasan proses hukum.
“Lebih ironis lagi, kita terus mendengar kata ‘penindakan’, tapi tidak pernah ada tersangka yang jelas. Penindakan tanpa tersangka itu apa? Serius atau hanya formalitas untuk meredam suara masyarakat? Kalau memang ilegal, logikanya sederhana: pasti ada pelaku,” ungkapnya.
Menurut Arman, masyarakat tidak menolak aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa tambang ilegal yang merusak hutan dan tidak tersentuh hukum patut ditolak.
“Kami tidak menolak ekonomi, kami tidak anti tambang. Tapi kalau tambang itu ilegal, merusak hutan, dan hukum terlihat tidak berani menyentuh aktornya, maka kami berhak marah,” tegasnya.
Green Justice dan masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka mengingatkan, jika kepercayaan publik terhadap hukum terus terkikis, maka yang rusak bukan hanya hutan di Busak 1, tetapi juga wibawa hukum di Kabupaten Buol.







