Deru Ekskavator di Bugu: Tambang Emas Ilegal Menggerus Hutan, Hukum Dipertanyakan

- Reporter

Monday, 16 February 2026 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Deru ekskavator terdengar nyaris tanpa jeda di hutan Bugu, Marisa, Kabupaten Pohuwato. Sedikitnya 16 alat berat diduga beroperasi mengeruk emas tanpa izin, meninggalkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin itu berlangsung terang-terangan, siang dan malam, tanpa papan legalitas maupun garis pengamanan.

Jalur alat berat bahkan melintas hingga Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, memperlihatkan skala operasi yang luas.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Sungai mengeruh, tanah terkoyak, dan hutan penyangga air berubah menjadi lahan terbuka.

Pekan lalu, tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi disebut mendatangi perbatasan Buol–Gorontalo.

Operasi itu berakhir tanpa penindakan signifikan, memunculkan dugaan kebocoran informasi.

“Begitu kabar petugas masuk dari arah Buol, alat berat berhenti. Setelah aman, lanjut lagi,” ujar seorang sumber warga.

Jika benar, kebocoran tersebut dinilai lebih berbahaya daripada aktivitas tambang itu sendiri.

Nama DR mencuat sebagai pengendali lapangan, penambang asal Manado yang diduga terhubung dengan pengusaha berinisial Koh AB dari Medan.

“Sepuluh ekskavator Hitachi kerja terus. Enam lagi menyusul. Satu komando,” kata sumber tersebut.

Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapat jawaban.

Dampak sosial dirasakan langsung warga Desa Baturata dan Desa Kwalabesar, akses kebun rusak parah.

Aspal retak, tanah berubah lumpur, dan lubang menganga menghambat aktivitas pertanian.

“Petani susah ke kebun. Jalan rusak, tapi tambang jalan terus,” keluh warga.

Kerusakan lingkungan meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang di wilayah sekitar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelanggar.

Warga mendesak Polda Gorontalo dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan terbuka.

Penyitaan alat berat, pemasangan garis larangan, serta publikasi hasil penindakan dinilai mendesak.

Tanpa langkah nyata, ekskavator di Bugu menjadi simbol hukum yang tersendat.

Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi. Pertanyaannya tetap, bagaimana belasan alat berat bekerja bebas di kawasan hutan tanpa benar-benar dihentikan?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat
Pelantikan Pengurus PMII Tolitoli, Dorong Transformasi Kepemimpinan dan Kaderisasi di Era Digital
Pengurus PMII Tolitoli Resmi Dilantik, Usung Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Word Woman Day : Aliansi BALAS Ungkap Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan
Safari Ramadan 1447 H: Ketua TP-PKK Buol Serahkan Paket Sembako Program “BNI Berbagi” untuk Warga
Pernyataan Sikap Politik di Hari Perempuan Internasional 2026: Barisan Lawan Sistem Soroti Kekerasan terhadap Perempuan
Peringati Nuzulul Qur’an, Sekda Buol Pimpin Safari Ramadan di Masjid Istiqomah Lakea 1
Menuju Porprov Sulteng 2026, KONI Buol Matangkan Persiapan Atlet Balap Motor dan Paralayang

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 11:26 WITA

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat

Tuesday, 10 March 2026 - 10:09 WITA

Pelantikan Pengurus PMII Tolitoli, Dorong Transformasi Kepemimpinan dan Kaderisasi di Era Digital

Tuesday, 10 March 2026 - 10:06 WITA

Pengurus PMII Tolitoli Resmi Dilantik, Usung Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Monday, 9 March 2026 - 11:54 WITA

Word Woman Day : Aliansi BALAS Ungkap Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan

Monday, 9 March 2026 - 11:27 WITA

Safari Ramadan 1447 H: Ketua TP-PKK Buol Serahkan Paket Sembako Program “BNI Berbagi” untuk Warga

Berita Terbaru

Pilihan Editor

Wabup Buol Serahkan Bantuan CSR PT HIP untuk Program Sekolah Rakyat

Tuesday, 10 Mar 2026 - 11:26 WITA