Deru Ekskavator di Bugu: Tambang Emas Ilegal Menggerus Hutan, Hukum Dipertanyakan

- Reporter

Monday, 16 February 2026 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Deru ekskavator terdengar nyaris tanpa jeda di hutan Bugu, Marisa, Kabupaten Pohuwato. Sedikitnya 16 alat berat diduga beroperasi mengeruk emas tanpa izin, meninggalkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin itu berlangsung terang-terangan, siang dan malam, tanpa papan legalitas maupun garis pengamanan.

Jalur alat berat bahkan melintas hingga Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, memperlihatkan skala operasi yang luas.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Sungai mengeruh, tanah terkoyak, dan hutan penyangga air berubah menjadi lahan terbuka.

Pekan lalu, tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi disebut mendatangi perbatasan Buol–Gorontalo.

Operasi itu berakhir tanpa penindakan signifikan, memunculkan dugaan kebocoran informasi.

“Begitu kabar petugas masuk dari arah Buol, alat berat berhenti. Setelah aman, lanjut lagi,” ujar seorang sumber warga.

Jika benar, kebocoran tersebut dinilai lebih berbahaya daripada aktivitas tambang itu sendiri.

Nama DR mencuat sebagai pengendali lapangan, penambang asal Manado yang diduga terhubung dengan pengusaha berinisial Koh AB dari Medan.

“Sepuluh ekskavator Hitachi kerja terus. Enam lagi menyusul. Satu komando,” kata sumber tersebut.

Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapat jawaban.

Dampak sosial dirasakan langsung warga Desa Baturata dan Desa Kwalabesar, akses kebun rusak parah.

Aspal retak, tanah berubah lumpur, dan lubang menganga menghambat aktivitas pertanian.

“Petani susah ke kebun. Jalan rusak, tapi tambang jalan terus,” keluh warga.

Kerusakan lingkungan meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang di wilayah sekitar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelanggar.

Warga mendesak Polda Gorontalo dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan terbuka.

Penyitaan alat berat, pemasangan garis larangan, serta publikasi hasil penindakan dinilai mendesak.

Tanpa langkah nyata, ekskavator di Bugu menjadi simbol hukum yang tersendat.

Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi. Pertanyaannya tetap, bagaimana belasan alat berat bekerja bebas di kawasan hutan tanpa benar-benar dihentikan?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Buol Tinjau Survei BMKG Pascagempa, Data Lapangan Jadi Dasar Mitigasi Bencana
BMKG Survei Wilayah Terdampak Gempa, Pemda Buol Perkuat Mitigasi dan Sistem Peringatan Dini
Gempa Buol dan Rapuhnya Sistem Kesiapsiagaan Daerah
Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Penanganan Darurat, Bantuan Brimob Disiapkan
Bupati Buol Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada, Ikuti Informasi Resmi Pascagempa
Sekda Buol Hadiri Sertijab Pimpinan PDAM Motanang, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih
Pemkab Buol Optimistis Sukseskan POPDA XXIV Sulteng 2026, Targetkan Prestasi dan Pelayanan Terbaik
Kejurnas Grasstrack Region 5 Sukses Digelar di Buol, Kolaborasi Pemda dan Polres Dongkrak Sport Tourism Daerah

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 07:10 WITA

Sekda Buol Tinjau Survei BMKG Pascagempa, Data Lapangan Jadi Dasar Mitigasi Bencana

Tuesday, 14 July 2026 - 07:06 WITA

BMKG Survei Wilayah Terdampak Gempa, Pemda Buol Perkuat Mitigasi dan Sistem Peringatan Dini

Monday, 13 July 2026 - 11:39 WITA

Gempa Buol dan Rapuhnya Sistem Kesiapsiagaan Daerah

Monday, 13 July 2026 - 03:55 WITA

Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Penanganan Darurat, Bantuan Brimob Disiapkan

Monday, 13 July 2026 - 01:41 WITA

Bupati Buol Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada, Ikuti Informasi Resmi Pascagempa

Berita Terbaru