Kasekabar.com, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan lanjutan pengurusan koperasi tambang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Bodi pada Senin, 6 Januari 2026. Rapat berlangsung di Aula Rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buol dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim Sera.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kepala Kantor Cabang Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Kabupaten Buol, Kepala Bidang Dinas Koperasi, Direktur Perumda Berkah Buol, Sekretaris Camat Paleleh Barat, Pemerintah Desa Bodi, sembilan ketua koperasi IPR, serta perwakilan investor, Zikri Yanti.

KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dalam pembahasan rapat, sembilan koperasi IPR Desa Bodi menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah agar diberikan dukungan, khususnya dalam pemenuhan berkas administrasi di tingkat kabupaten. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses sehingga koperasi IPR dapat segera melakukan aktivitas penambangan secara legal.
Selain itu, para ketua koperasi juga menegaskan bahwa penentuan investor mitra akan ditetapkan oleh koperasi IPR Desa Bodi sesuai dengan kesepakatan internal koperasi dan masyarakat setempat.
Perwakilan investor, Zikri Yanti, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa keterlibatan pihak investor di Desa Bodi bukanlah hal baru.
“Kehadiran Ibu Yeyen di Desa Bodi bukanlah baru kali ini, melainkan sudah sejak lama dan menjadi satu-satunya investor yang dianggap oleh masyarakat sangat pantas untuk dijadikan mitra koperasi, serta akan terbuka dengan pihak pemerintah dalam hal memberikan kontribusi untuk kemajuan dan peningkatan daerah Kabupaten Buol,” ujar Yanti.

Sementara itu, Direktur Perumda Berkah Buol, Ahmad Andimaka, menjelaskan perkembangan pengurusan dokumen lingkungan.
“Proses pengurusan UKL-UPL sudah hampir rampung. Seperti yang sudah disepakati di awal rapat bersama di Desa Bodi, kami bertanggung jawab terhadap pengurusan dokumen PKPPR dan dokumen UKL-UPL,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan koperasi, Kepala Bidang Dinas Koperasi menyampaikan bahwa secara umum dokumen koperasi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Dinas Koperasi. Namun, masih diperlukan verifikasi lanjutan terhadap data keanggotaan koperasi sebelum proses berikutnya dapat dilaksanakan.
Kepala Kantor Cabang Dinas SDM Kabupaten Buol, Irhamdi, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kejelasan dan kesetaraan dalam kerja sama yang akan dibangun.
“Penting untuk meluruskan kesepakatan yang dibangun antara pihak investor, Perumda, dan koperasi agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penambangan di IPR Desa Bodi. Karena IPR ini merupakan milik masyarakat, maka proses dan peruntukannya tidak boleh merugikan masyarakat dalam kerja sama yang akan disepakati bersama,” tegas Irhamdi.

Menutup rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, meminta seluruh pihak terkait untuk kembali melakukan pertemuan lanjutan.
“Agar pihak investor, Perumda, dan koperasi melakukan rapat kembali untuk bersama-sama memutuskan bentuk kerja sama yang baik serta saling menguntungkan,” ujar Sekda Buol.






