Buol, Kasekabar.com — Aktivitas galian C tanpa izin di Kabupaten Buol kembali menuai sorotan. Humas PT Sinar Vijorey mendesak Pemerintah Daerah Buol bertindak tegas terhadap seluruh kegiatan galian C ilegal, Rabu (27/1)
Pihak PT Sinar Vijorey menilai pembiaran terhadap aktivitas tak berizin mencederai penegakan hukum serta merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap seluruh ketentuan perizinan.
“Kami sudah menunaikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap Pemerintah Daerah dan negara, mulai dari perizinan hingga kewajiban lainnya,” tegas Humas PT Sinar Vijorey.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Ia meminta Pemda Buol tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, sebab galian C ilegal dinilai berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain pemerintah daerah, PT Sinar Vijorey juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Kami juga meminta APH segera bertindak tegas dan melakukan penertiban terhadap galian C yang tidak memiliki izin,” lanjutnya.

Aktivitas galian C ilegal diketahui melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.







