Buol, Kasekabar.com – Aliansi Gerakan Tani dan Rakyat (GETAR) Kabupaten Buol menyatakan akan menempuh dua jalur hukum sekaligus terkait polemik pengelolaan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto.
Organisasi tersebut berencana melaporkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kabupaten Buol ke Ombudsman Republik Indonesia, serta melaporkan pengurus koperasi ke kepolisian atas dugaan penyimpangan dan kelalaian organisasi.
Pernyataan itu disampaikan GETAR pada Jumat, 2 Januari 2026, di Buol. Langkah tersebut diambil setelah dinilai tidak adanya tindak lanjut dari instansi terkait terhadap sejumlah permohonan dan rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Koordinator Aliansi GETAR, Moh. Taufiq A. Intam, menjelaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman RI dilakukan karena Dinas Koperasi dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam pelayanan publik, pembinaan, serta pengawasan koperasi.

Salah satu poin yang disoroti adalah tidak ditindaklanjutinya permohonan resmi pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diajukan anggota koperasi secara tertulis dan berulang.
“RALB adalah forum tertinggi dalam koperasi dan merupakan hak anggota ketika Rapat Anggota Tahunan tidak pernah dilaksanakan. Ketika permohonan resmi dan rekomendasi DPRD diabaikan, kami menilai ada kegagalan serius dalam pelayanan publik oleh Dinas Koperasi,” ujar Moh. Taufiq A. Intam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Selain itu, GETAR juga menyoroti rekomendasi DPRD Kabupaten Buol yang meminta penonaktifan sementara pengurus koperasi, namun dinilai belum ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk pembiaran dan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tak hanya menempuh jalur administratif, Aliansi GETAR juga berencana melaporkan pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto ke pihak kepolisian. Laporan tersebut akan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi serta kegagalan menjalankan fungsi organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan yang disampaikan antara lain tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), minimnya transparansi pengelolaan usaha dan keuangan koperasi, dugaan manipulasi data anggota dan lahan, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian anggota.
“Kami menduga pengurus tidak hanya lalai, tetapi juga telah menyimpang dari prinsip koperasi dan kewajiban hukumnya. Karena itu, kami menempuh jalur pidana agar fakta-fakta ini diuji secara hukum. Saya juga meyakini apa yang dialami Koptan Bukit Pionoto berpotensi terjadi pada koperasi lain yang bermitra dengan PT HIP,” tambahnya.

Menurut GETAR, sikap pasif Dinas Koperasi justru memperburuk situasi karena fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, sehingga dugaan penyimpangan pengurus berlangsung tanpa koreksi maupun penindakan.
Rencana pelaporan ke Ombudsman RI akan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat permohonan RALB, bukti penerimaan surat oleh Dinas Koperasi, rekomendasi DPRD, serta kronologi dugaan maladministrasi. Sementara laporan ke kepolisian akan disertai dokumen koperasi, laporan keuangan, notulen rapat, dan keterangan anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Buol maupun pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.






