Kotamobagu – Gerak cepat Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diduga pelaku berinisial JP alias B (20), warga Desa Bilalang III Induk, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow. dimana pelaku berhasil diamankan pihak Kepolisian, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di rumah orang tua pelaku.
Dari hasil yang dirampung, diduga pelaku berinisial JP Alias B (20), dengan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berupa sebilah pisau.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Saat penangkapan, pihak Kepolisian tidak mendapatkan perlawanan dari pelaku hingga mempermudah proses penyelidikan selanjutnya.
Upaya ini merupakan langkah cepat pihak Kepolisian Polres Kotamobagu untuk tetap menjaga Keamaman dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif paska kejadian.
Berdasarkan informasi yang ada, Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan jalan Desa Bilalang III Induk. Adapun pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tikam yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan timah.
Dari kronologis kejadian, diduga pelaku sudah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) hingga terjadi perselisihan. Dimana Terduga pelaku yang datang untuk melerai kemudian terlibat cekcok dengan korban, yang diduga mengejar terduga pelaku menggunakan pisau. Dalam kejadian tersebut korban terjatuh bersama senjatanya, yang kemudian diambil terduga pelaku dan digunakan untuk menusuk korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, yakni luka robek dan lecet, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tim Resmob yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, serta imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.







