Kasekabar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai bentuk supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis di negara hukum.
Pandangan tersebut disampaikan seorang aktivis muda di Kabupaten Buol yang menilai Presiden sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat (29/1).
“Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” katanya.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ia menyebut dari sisi tata kelola, struktur tersebut lebih efisien karena memiliki rantai komando yang jelas dalam menjawab tantangan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, netralitas kepolisian dijaga melalui penguatan profesionalisme, sistem pengawasan yang kuat, serta perbaikan institusional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana Polri di bawah kementerian.
“Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya saat rapat DPR (26/1).







