Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras

- Reporter

Monday, 25 August 2025 - 06:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, KaseKabar.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tayadun, Kabupaten Buol Diduga bermasalah.

Hal ini berdasarkan informasi dari sejumlah warga, mereka menyebut adanya pemotongan Rp100 ribu per penerima.

Menanggapi ini, media menelusuri langsung pada Sabtu (23/08). Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Kepala desa diduga lakukan pungli, dengan cara meminta potongan 100 ribu dari penerima BLT.”

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Pernyataan itu dibenarkan warga lain yang juga penerima BLT. “Benar ada pemotongan 100 ribu yang diminta kepada kami. Ini sudah dilakukan sejak dia menjabat sebagai kepala desa, dan kami tidak mengetahui alasan pemotongan bantuan itu,” ujarnya.

Warga tersebut menambahkan, “Di tahun sebelumnya jumlah penerima BLT sekitaran 72 orang.” Dugaan praktik pungli ini dikeluhkan karena mengurangi hak penerima bantuan penuh dari pemerintah.

Kedua warga ini enggan diungkap identitasnya karena ingin menjaga privasinya. Namun meski belum memberikan bukti kongkrit, mereka menjamin kebenaran informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tayadun, Mardin A. Baharu, membantah tuduhan pungli. “Kalau memang itu, tentu ada buktinya darimana,” kata Mardin.

Ia menambahkan penjelasan, “Saya tidak anu, karena itu kaitan kekeluargaan saya kira tidak harus jadi indikasi itu. Karena mereka terima dari bendahara lalu ketemu saya, saya tidak tahu ada ucapan terima kasih itu, saya kira tidak berindikasi apa.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi yang dikemukakan warga terkait dugaan pungli tersebut. Namun, keluhan warga menyoroti pentingnya transparansi penyaluran BLT di tingkat desa.

BLT merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat kurang mampu. Setiap pemotongan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum bila terbukti.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MUBES XVI KAMB-G Jadi Momentum Evaluasi Organisasi dan Penguatan Ideologi
Kafilah MTQ Kabupaten Buol Resmi Terdaftar di Sigi, LPTQ Pastikan 49 Peserta Siap Berlaga
Tampilkan Miniatur Masjid, Kafilah MTQ Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Sulteng ke-31
Hadiri HUT Satpol PP dan Linmas di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan
HMJ Penjas UNG Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar
Bupati Buol Dorong Hilirisasi Sawit, BPAKPSI Bahas Mandatori Biofuel B50 Bersama DEN
Dugaan Sianida Ilegal di Buol Mencuat, Komnas HAM Tunggu Informasi Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:26 WITA

MUBES XVI KAMB-G Jadi Momentum Evaluasi Organisasi dan Penguatan Ideologi

Saturday, 6 June 2026 - 08:50 WITA

Kafilah MTQ Kabupaten Buol Resmi Terdaftar di Sigi, LPTQ Pastikan 49 Peserta Siap Berlaga

Saturday, 6 June 2026 - 08:46 WITA

Tampilkan Miniatur Masjid, Kafilah MTQ Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Sulteng ke-31

Thursday, 4 June 2026 - 07:29 WITA

Hadiri HUT Satpol PP dan Linmas di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan

Thursday, 4 June 2026 - 07:23 WITA

HMJ Penjas UNG Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolres Irwanto Buka Turnamen Bola Voli

Thursday, 11 Jun 2026 - 22:53 WITA

Uncategorized

CV Dua Putera Rampungkan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Zakaria Imban

Thursday, 11 Jun 2026 - 04:14 WITA

Info Publik

MUBES XVI KAMB-G Jadi Momentum Evaluasi Organisasi dan Penguatan Ideologi

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WITA