Warga Sungai Raya Desak ATR/BPN Cabut HGU Tanah Terlantar, Petani Terancam Kriminalisasi

- Reporter

Monday, 28 July 2025 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasekabar.com, Indragiri Hulu – Warga Sungai Raya dan Sekip Hilir mendesak ATR/BPN segera mencabut HGU PT ASL yang dianggap terbukti terlantar dan menjadi sumber konflik agraria puluhan tahun.

Sejak 1994, petani dua desa di Indragiri Hulu telah mengelola lahan dengan dasar SKT dan penguasaan turun-temurun. Lahan itu kini diklaim perusahaan.

Pada 2000, PT Alam Sari Lestari mendapat SK pelepasan hutan dan HGU No. 1/2007. Namun, HGU itu tak mencantumkan Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

ATR/BPN pada 2012 menyatakan bahwa lahan dua desa itu tak termasuk dalam HGU. Bahkan, Kanwil BPN Riau menyebutnya sebagai tanah terlantar sejak 2013.

Warga menilai pemerintah justru berpihak pada perusahaan karena melelang lahan itu setelah PT ASL pailit, lalu dialihkan ke PT Sinar Belilas Perkasa.

“ATR/BPN harus membela rakyat, bukan membiarkan petani dikriminalisasi atas tanah yang mereka garap,” ujar Riduan, aktivis agraria yang mendampingi warga.

Warga meminta HGU dicabut dan tanah dikembalikan. Mereka menuntut audit menyeluruh dan penyelesaian yang adil sesuai prinsip keadilan agraria.

“Kami heran, bagaimana mungkin tanah yang telah dinyatakan terlantar bisa dilelang tanpa penyelesaian hak masyarakat?” kata Syahdam, warga Sungai Raya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan : PETI Bugu Bebas Beroperasi, Siapa Yang Membiarkan?
Safari Ramadan di Desa Mopu, Wabup Buol Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Warga
Sejumlah Wilayah Buol Diduga Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Green Justice : Pemda dan APH Kemana ?
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Wabup Buol Hadiri Apel Siaga Kamtibmas di Polres
Green Justice Buol Soroti PETI Pakai Ekskavator: Kerusakan Lingkungan Parah, Penegakan Hukum Dinilai Mandek
LMND Tegaskan Perlawanan terhadap “Serakahnomics”, Desak Ekonomi Nasional Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
Kecamatan Gadung Fokuskan Pertanian dan Fiskal di Musrembang 2027
Wakil Bupati Buol Pimpin Safari Ramadhan 1447 H di Lokodoka, Serap Aspirasi dan Sosialisasi Layanan Darurat 112

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:19 WITA

Aktivis Lingkungan : PETI Bugu Bebas Beroperasi, Siapa Yang Membiarkan?

Wednesday, 4 March 2026 - 01:31 WITA

Safari Ramadan di Desa Mopu, Wabup Buol Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Warga

Monday, 2 March 2026 - 13:24 WITA

Sejumlah Wilayah Buol Diduga Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Green Justice : Pemda dan APH Kemana ?

Monday, 2 March 2026 - 01:20 WITA

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Wabup Buol Hadiri Apel Siaga Kamtibmas di Polres

Saturday, 28 February 2026 - 06:37 WITA

Green Justice Buol Soroti PETI Pakai Ekskavator: Kerusakan Lingkungan Parah, Penegakan Hukum Dinilai Mandek

Berita Terbaru

Pilihan Editor

Aktivis Lingkungan : PETI Bugu Bebas Beroperasi, Siapa Yang Membiarkan?

Wednesday, 4 Mar 2026 - 12:19 WITA

Hukrim

Kapolres AKBP Irwanto Resmikan Jembatan MOTABI Kelurahan Biga

Wednesday, 4 Mar 2026 - 03:46 WITA

Pilihan Editor

Safari Ramadan di Desa Mopu, Wabup Buol Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Warga

Wednesday, 4 Mar 2026 - 01:31 WITA