Sidang Kasus Mada Yunus: LBH Pogogul Justice Ajukan Eksepsi, Tegaskan Bukan Ranah Pidana

- Reporter

Wednesday, 16 April 2025 - 14:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, KaseKabar.com – Tim penasihat hukum petani plasma Buol, Mada Yunus, melalui LBH Pogogul Justice, resmi mengajukan nota eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Buol pada Rabu (16/4). Mereka menilai kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan kemitraan yang seharusnya ditangani oleh Komisi Persaingan Usaha (KPPU).

Eksepsi tersebut disampaikan oleh Budianto Eldist Tamin, S.H., salah satu penasihat hukum dari LBH Pogogul Justice. Ia menegaskan bahwa substansi perkara seharusnya berada dalam kewenangan quasi peradilan, bukan ranah pidana umum.

“Tim penasihat hukum yang diwakili LBH Pogogul Justice telah mengajukan nota eksepsi kepada majelis hakim terkait kasus dari bapak Mada Yunus,” ujar Budianto Setelah Sidang

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Ia menjelaskan bahwa dalam eksepsi tersebut, pihaknya menekankan adanya dua putusan sebelumnya yang menyatakan kemitraan antara PT. HIP dan koperasi plasma mengalami permasalahan serius.

“Dalam poin eksepsi ini kami menekankan bahwa kasus ini adalah ranah Komisi Persaingan Usaha. Ada dua putusan yang menyatakan kemitraan antara PT HIP dan koperasi bermasalah dan perlu diperbaiki, baik dari segi kepemilikan CPCL maupun administrasi lainnya,” tegasnya.

Menurut Budianto, aksi Mada Yunus yang kini didakwa melakukan pendudukan kebun dan penghasutan, sejatinya merupakan bentuk protes atas hak kepemilikan lahan plasma.

“Pak Mada didakwa melakukan tindak pidana, padahal itu aksi protes terkait hak kepemilikan. Kami mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Buol tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. “Namun itu semua tergantung dari putusan hakim, kita doakan supaya ada putusan yang adil, dan kiranya keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat kecil” pungkas Budianto.

Sementara itu, penanggung jawab Forum Petani Plasma Buol (FPPB), Ali, yang juga hadir mendampingi Mada Yunus, berharap perkara ini tidak dilanjutkan.

“Kita berharap majelis hakim nanti memutuskan yang seadil-adilnya dan menetapkan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar Ali usai sidang di halaman PN Buol.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat petani plasma di Buol yang menilai perjuangan Mada Yunus sebagai bentuk pembelaan atas hak-hak petani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Buol Hadiri Sertijab Pimpinan PDAM Motanang, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih
Pemkab Buol Optimistis Sukseskan POPDA XXIV Sulteng 2026, Targetkan Prestasi dan Pelayanan Terbaik
Kejurnas Grasstrack Region 5 Sukses Digelar di Buol, Kolaborasi Pemda dan Polres Dongkrak Sport Tourism Daerah
Proyek Jalan Buol–Lakuan Rp16,8 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Bermunculan, BPJN: Masih Dievaluasi
LBH Pogogul Justice Gelar Kongres Perdana, Bupati Buol Dorong Kolaborasi Bantuan Hukum
LMND Kab. Gorontalo Kecam Dugaan Tindakan Represif Terhadap Ketua HMI Cabang Limboto Saat Penyampaian Aspirasi
Asrama Bukan Properti: Kartu Merah Perlawanan untuk Arogansi Birokrasi Buol
Pemkab Buol Serahkan LHP Dana Banpol 2025 kepada 9 Partai Politik, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 17:31 WITA

Sekda Buol Hadiri Sertijab Pimpinan PDAM Motanang, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Tuesday, 7 July 2026 - 07:26 WITA

Pemkab Buol Optimistis Sukseskan POPDA XXIV Sulteng 2026, Targetkan Prestasi dan Pelayanan Terbaik

Monday, 6 July 2026 - 16:26 WITA

Kejurnas Grasstrack Region 5 Sukses Digelar di Buol, Kolaborasi Pemda dan Polres Dongkrak Sport Tourism Daerah

Wednesday, 1 July 2026 - 15:55 WITA

Proyek Jalan Buol–Lakuan Rp16,8 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Bermunculan, BPJN: Masih Dievaluasi

Friday, 26 June 2026 - 08:48 WITA

LBH Pogogul Justice Gelar Kongres Perdana, Bupati Buol Dorong Kolaborasi Bantuan Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Waw,,! Comeback Burako Alason Tundukan Mutiara Hitam Lobong 2 – 1

Friday, 10 Jul 2026 - 12:31 WITA