BKN Larang Angkat Stafsus, Bupati Buol Tetap Lantik Tanpa Bebani APBD

- Reporter

Thursday, 20 March 2025 - 05:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, resmi melantik dua staf khususnya pada Rabu (20/3). Kedua pejabat yang dilantik adalah Moh. Zukri Hi. Salam, SH., dan Drs. Muhammad.

Acara pelantikan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten III, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tugas Staf Khusus Bupati Tidak untuk Mengambil Keputusan

Bupati Buol menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati dalam lingkup birokrasi serta pemerintahan secara vertikal di seluruh wilayah Kabupaten Buol.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Pengangkatan staf khusus ini hanya untuk membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati di lingkup birokrasi dan seluruh wilayah Kabupaten Buol, dan tugasnya tidak untuk mengambil keputusan,” ujar Risharyudi Triwibowo saat diwawancara.

Bupati juga menegaskan bahwa staf khusus ini tidak dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengangkatan staf khusus tidak ada cantolan hukum terkait masalah penggunaan APBD bahkan tidak digaji,” tambahnya.

BKPSDM: Pengangkatan Staf Khusus Tidak Bermasalah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Asrarudin, turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengangkatan staf khusus.

Menurutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang menyatakan bahwa Bupati tidak bisa mengangkat staf khusus, namun ada pengecualian jika daerah membutuhkannya.

“Di akhir penjelasan beliau, kalau daerah membutuhkan maka boleh saja, tapi dengan pertimbangan efisiensi dan tidak membebani anggaran. Jadi pengangkatan staf khusus ini tidak bermasalah sepanjang memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,” ujar Asrarudin.

Sementara itu, Moh. Zukri Hj. Salam, yang akrab disapa Romi, menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada staf khusus guna membantu tugas mereka.

“Kami berharap kepada semua masyarakat Kabupaten Buol agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apa pun untuk bisa menjadi dasar kami dalam menyampaikan laporan ke bupati sebagaimana fungsi kami,” ujar Romi.

Dengan adanya staf khusus ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat lebih optimal tanpa membebani anggaran daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan
HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati
Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban
Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!
Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP
Penolakan Warga Lonu Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas PT HIP
Muktamar X PPP Sempat Ricuh! DPW Sulteng : Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum
Jelang Konfercab, Ke VII, PMII Tolitoli Optimalkan Proses Rekrutmen Calon Ketua

Berita Terkait

Sunday, 5 October 2025 - 13:24 WITA

Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan

Wednesday, 1 October 2025 - 04:11 WITA

HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati

Monday, 29 September 2025 - 15:03 WITA

Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban

Monday, 29 September 2025 - 11:57 WITA

Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!

Sunday, 28 September 2025 - 17:41 WITA

Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP

Berita Terbaru

Kotamobagu

Muskot Ke IV, Novarisal Binjindan Resmi Nahkodai PERCASI Kotamobagu

Friday, 24 Oct 2025 - 09:58 WITA

Bolmong

Bupati Yusra Hadiri BBGRM ke XXII Tahun 2025 di Desa Bolaang Satu

Thursday, 23 Oct 2025 - 12:47 WITA