Investigasi Dugaan Penambangan Ilegal oleh PT AKM: Negara Rugi Rp702 Miliar Per Tahun

- Reporter

Sunday, 26 January 2025 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di kawasan Poboya, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp702 miliar per tahun akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Investigasi mendalam JATAM menemukan bahwa PT AKM telah beroperasi di bawah naungan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) sejak 2018 tanpa membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

PT AKM diketahui melakukan aktivitas perendaman emas ilegal di lahan kontrak karya PT CPM. Dugaan ini diterbitkan dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng, yang menambah kerugian negara hingga Rp3 triliun akibat operasi ilegal selama lebih dari lima tahun.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

 

“Aktivitas ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Apalagi lokasi kegiatan ilegal ini hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/01).

 

Temuan Utama JATAM

 

Investigasi JATAM meliputi analisis data keuangan dan dokumen hukum, termasuk akta pendirian perusahaan PT AKM. Dalam dokumen tersebut, ditemukan nama Irjen (Pol) Purn. Rakhman Baso sebagai komisaris. Tim JATAM juga mengumpulkan data dari aktivitas di lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.

 

Aktifitas ini diindikasi menimbulkan kerudian negara, PT AKM diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan tanpa menyetor pajak atau PNBP, ini belum lagi soal dugaan dugaan kuat bahwa aktivitas PT AKM dilindungi oleh oknum aparat. Kerja sama dengan PT CPM ini juga diduga tidak mengambil tindakan terhadap aktivitas PT AKM, meskipun bertentangan dengan Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

 

Tanggapan Pihak Terkait

 

Hardiansyah menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak penyelidikan hubungan PT CPM dan PT AKM.

 

Kombes Bagus Setiawan, Dirkrimsus Polda Sulteng, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” singkatnya.

 

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menambahkan bahwa kegiatan ilegal harus ditertibkan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang diumumkan.

 

Sementara itu, Pakar hukum tambang dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Wijaya, menyatakan bahwa ketidakmampuan menertibkan aktivitas ilegal semacam ini menciptakan preseden buruk. “Negara kehilangan potensi pendapatan yang besar. Pemerintah harus lebih tegas menegakkan aturan,” jelasnya.

 

Dampak Buruk pada Masyarakat dan Lingkungan

 

Aktivitas perendaman emas ilegal di Poboya tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Limbah yang dihasilkan berpotensi mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan warga.

 

JATAM memberikan waktu tiga bulan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Jika tidak ada perkembangan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Jalan Santai, Harlah PKB di Buol Bikin Ribuan Orang Berebut Door Prize
Ironi Buol: Menanam Pohon di Kota, Sementara Kerusakan Lingkungan akibat PETI Masih Jadi Persoalan
Hasan Abdul Kadir Resmi Pimpin Gekrafs Sulteng, Langsung Lantik Pengurus DPC se-Kabupaten/Kota
Rehstaat H. Pelu Resmi Pimpin Gekrafs Donggala, Siap Perkuat UMKM dan Pariwisata di 16 Kecamatan
Gekrafs Lantik Serentak DPW Sulteng dan 9 DPC, Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif hingga Daerah

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 07:18 WITA

Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah

Friday, 7 August 2026 - 10:52 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Monday, 3 August 2026 - 02:48 WITA

Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran

Sunday, 2 August 2026 - 03:46 WITA

Bukan Sekadar Jalan Santai, Harlah PKB di Buol Bikin Ribuan Orang Berebut Door Prize

Saturday, 1 August 2026 - 16:15 WITA

Ironi Buol: Menanam Pohon di Kota, Sementara Kerusakan Lingkungan akibat PETI Masih Jadi Persoalan

Berita Terbaru