Aturan Baru PPDB 2025/2026: Siswa Gagal di Sekolah Negeri Bisa Bersekolah Gratis di Swasta

- Reporter

Wednesday, 29 January 2025 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026. Melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, dijelaskan bahwa siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah daerah.

Atip menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (27/1/2025), dikutip dari Detik.com (29/1)

 

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Bagaimana Skema Penerimaan Siswa Baru 2025/2026?

Dalam kebijakan baru ini, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah masing-masing.

“Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di sekolah swasta untuk mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip.

Atip menegaskan bahwa aturan teknis terkait kebijakan ini masih dalam proses finalisasi dan akan segera diumumkan kepada masyarakat.

“Teknisnya akan kita atur nanti, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” tambahnya.

 

Dukungan Pemerintah dan Implementasi di Beberapa Daerah

Sistem pemberian siswa PPDB ke sekolah swasta sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali. Menurut Atip, kebijakan ini seharusnya berlaku secara nasional.

“Tentunya, di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa skema ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan kepada Presiden Prabowo.

“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” kata Biyanto.

Ia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini melibatkan banyak pihak, terutama pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pendanaan.

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” tambahnya.

 

Regulasi yang mengatur Kebijakan Baru PPDB

Ketentuan alokasi siswa ke sekolah swasta ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa siswa memiliki pilihan untuk menerima atau menolak penyaluran ke sekolah swasta.

Bagi siswa yang diterima di sekolah swasta melalui skema ini, mereka akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti transmisi biaya sekolah atau pengurangan biaya tertentu. Pemerintah daerah akan menetapkan jenis dan besaran bantuan berdasarkan kondisi keuangan masing-masing wilayah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi siswa yang gagal dalam PPDB serta menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KONI Buol Target Masuk Lima Besar Porprov Sulteng 2026, Raker Jadi Awal Penyusunan Roadmap Olahraga
Implementasi Asta Cita Presiden, Pemkab Buol Dukung Penuh Koperasi Merah Putih di Desa
Musda VII Nasyiatul Aisyiyah Buol Digelar, Pemda Dorong Perempuan Muda Jadi Penggerak Peradaban
Aksi Mahasiswa di Gorontalo Berakhir Tegang, Dugaan Tindakan Represif APH Jadi Sorotan
Nobar “Pesta Babi” di Buol Berlangsung Aman, Peserta Soroti Ancaman Eksploitasi Tanah Adat dan Lingkungan
Pemkab Buol dan PLN Percepat Pemasangan Listrik di Desa Bukal-Mulat, Sekda: Jangan Sampai Program Dialihkan
Baru Lulus SMA? Ketua STISIPOL Buol Punya Pesan Penting untuk Masa Depanmu
Disdukcapil Buol Gandeng Swasta, Pemanfaatan KIA Kini Beri Manfaat Tambahan bagi Anak

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 13:32 WITA

KONI Buol Target Masuk Lima Besar Porprov Sulteng 2026, Raker Jadi Awal Penyusunan Roadmap Olahraga

Friday, 15 May 2026 - 15:44 WITA

Musda VII Nasyiatul Aisyiyah Buol Digelar, Pemda Dorong Perempuan Muda Jadi Penggerak Peradaban

Saturday, 9 May 2026 - 11:03 WITA

Aksi Mahasiswa di Gorontalo Berakhir Tegang, Dugaan Tindakan Represif APH Jadi Sorotan

Friday, 8 May 2026 - 17:18 WITA

Nobar “Pesta Babi” di Buol Berlangsung Aman, Peserta Soroti Ancaman Eksploitasi Tanah Adat dan Lingkungan

Friday, 8 May 2026 - 10:08 WITA

Pemkab Buol dan PLN Percepat Pemasangan Listrik di Desa Bukal-Mulat, Sekda: Jangan Sampai Program Dialihkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkuat Konsolidasi Internal, PDIP Gelar MUSANCAB Se BMR

Monday, 18 May 2026 - 08:13 WITA

Uncategorized

Awali Pekan, Bupati Yusra Ajak OPD Bersih-bersih di Jalur 2 Lolak

Monday, 18 May 2026 - 02:16 WITA