Tata Tertib Lengkap Ujian CAT SKD CPNS Buol 2024: Persiapan dan Sanksi

- Reporter

Saturday, 19 October 2024 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang ujian Computer Assisted Test (CAT) SKD CASN di Kantor BKPSDM Buol yang telah dipersiapkan Pemda (Foto: BKPSDM Buol)

Suasana ruang ujian Computer Assisted Test (CAT) SKD CASN di Kantor BKPSDM Buol yang telah dipersiapkan Pemda (Foto: BKPSDM Buol)

KASE KABAR – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merilis tata tertib pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test) untuk CPNS Buol tahun 2024. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini akan berlangsung mulai 21 Oktober hingga 14 November 2024, tergantung lokasi ujian dan jadwal peserta.

Berikut ini adalah tata tertib dan informasi penting yang harus diperhatikan oleh para peserta ujian CAT CPNS Buol 2024:

Tata Tertib Peserta Ujian CAT CPNS Buol 2024

  1. Kehadiran Awal: Peserta harus sudah berada di ruang tunggu setidaknya 60 menit sebelum ujian dimulai, sesuai dengan jadwal sesi masing-masing.
  2. Pakaian:
    • Kemeja putih berkerah.
    • Bagi peserta berjilbab, wajib menggunakan jilbab berwarna gelap/hitam.
    • Celana panjang atau rok berwarna gelap/hitam (tidak diperkenankan memakai jeans).
    • Sepatu berwarna dominan hitam/gelap.
    • Baju kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan.
  3. Barang Bawaan: Peserta diimbau tidak membawa barang-barang seperti tas, jaket, dompet, HP, kamera, flashdisk, atau aksesori logam ke lokasi ujian. Peserta hanya diperbolehkan membawa pensil kayu.
  4. Registrasi: Peserta harus menunjukkan dokumen asli berupa Kartu Peserta Seleksi berwarna dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP/Kartu Keluarga.
  5. Pemeriksaan: Peserta akan diperiksa menggunakan detektor logam. Peserta yang menolak pemeriksaan tidak akan diizinkan masuk ke ruang CAT.
  6. Larangan dalam Ruang Ujian:
    • Membawa buku, catatan, kalkulator, jam tangan, atau perangkat elektronik lainnya.
    • Menggunakan komputer selain untuk ujian.
    • Berbicara dengan peserta lain atau bertukar barang tanpa izin.
    • Membawa makanan/minuman, merokok, atau menyebarkan soal seleksi.

Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir akan dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti ujian pada sesi berikutnya.
  2. Peserta yang tidak mematuhi aturan berpakaian atau gagal menunjukkan dokumen asli akan didiskualifikasi.
  3. Pelanggaran larangan dalam ruang ujian akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.

Informasi Tambahan

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan diberlakukan sebagai tata tertib tambahan yang sah.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Dengan memahami dan mematuhi tata tertib ini, peserta diharapkan dapat mengikuti seleksi CPNS Buol 2024 dengan lancar dan tertib.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sulteng dan Polres Buol Sisir Lokasi PETI di Bodi, ini Temuan Sementara
Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Buol Hadiri Maulid Arbain ke-7, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Nabi
Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Jalan Santai, Harlah PKB di Buol Bikin Ribuan Orang Berebut Door Prize
Hasan Abdul Kadir Resmi Pimpin Gekrafs Sulteng, Langsung Lantik Pengurus DPC se-Kabupaten/Kota
Rehstaat H. Pelu Resmi Pimpin Gekrafs Donggala, Siap Perkuat UMKM dan Pariwisata di 16 Kecamatan

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 04:37 WITA

Polda Sulteng dan Polres Buol Sisir Lokasi PETI di Bodi, ini Temuan Sementara

Saturday, 8 August 2026 - 07:18 WITA

Hilirisasi Nikel Jangan Hanya Hitung Investasi, Safri Soroti Beban Lingkungan dan Sosial Daerah

Friday, 7 August 2026 - 10:52 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Evaluasi MCSP 2026, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Wednesday, 5 August 2026 - 16:25 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Buol Hadiri Maulid Arbain ke-7, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Nabi

Monday, 3 August 2026 - 02:48 WITA

Pemkab Buol Mulai Distribusikan 744 Kartu Keluarga Sejahtera, Bupati Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran

Berita Terbaru